NAWACITAPOST.COM - Puluhan Wartawan Ngopi bersama atau Kopi' Darat (Kopdar) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (5/12/2024) di Aula Hotel Gelora Pasir Pengaraian, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.
Kopdar KPU ini, setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hulu 'Bertasbih" dalam rangka Pemilihan Bupati - Wakili Bupati Rokan Hulu Tahun 2024-2029 yang sudah berjalan dengan lancar, aman, kondusif dan damai di daerah tersebut, yang saat ini menunggu pengumuman dasar keputusan Mahkamah Konsitusi.
Pilkada Tahun 2024 di Rokan Hulu dengan tema "Pilkada Rokan Hulu Bertasbih (Bersih, Taat, Sinergitas, Inovatif dan Harmonis), Estetika dan kreativitas Maskot dan Jingle nya.
Pada acara ini diihadiri Ketua KPU Cepi Abdul Husen S.Pd MM didampingi tiga komisioner, yakni Rahmat Syah Divisi Parmas dan SDM serta Susana (Divisi Rendatin) Azhar Hasibuan, Kasubbag dan staf.
Sementara dari kalangan jurnalis yang hadir berasal dari beberapa organisasi PERS dan media, antara lain dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Persatuan Wartawan Indonesia,(PWI) Ikatan Wartawan Online (IWO), Serikat Pers Rebuplik Indonesia (SPRI) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) dan Pengurus DPC Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) dan organisasi Pers lainnya.
Tampak perwakilan Forkopimpda yakni Kapolres Rokan Hulu yang diwakili Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K. S H. didampingi AKP Jon Eri SH dan Kasi Penmas Ipda Swamra Jhonrefly SAP, Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian diwakili oleh Kasubag Tata Usaha Suharno, dan Kabid Kesbangpol Ani serta para undangan lainnya.
Baca Juga : jelang- rapat-pleno-penetapan-pilkada- 2024-tingkat-provinsi-polda- papua-tingkatkan-patroli
Dalam acara Kopdar tersebut para wartawan dan KPU Kabupaten Rokan Hulu melalukan diskusi pelaksanaan Pilkada di Daerah tersebut pasca Rekapitulasi tingkat Kabupaten oleh KPU Rokan Hulu dan juga tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia itu.
Diantaranya terkait regulasi atau undang-undang serta Peraturan KPU yang ada dalam pelaksanaan tentang Iklan media massa yang hanya meng'akomodir Media Cetak (Koran) dan Media Eletronik (Televisi) dan Radio serta Media Sosial.
Dilain sisi Puluhan bahkan ratusan Media Daring atau Media Online yang tren saat ini juga menjangkau hingga penjuru desa dibaca masyarakat, dinilai di anak Tirikan pada saat pengesahan undang-undang dan Peraturan KPU dimaksud oleh Pemerintah, KPU dan Komisi II DPR RI, padahal tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara keseluruhan dibiayai oleh dana APBN.
Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu Cepi Abdul Husen dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya peran media sebagai jembatan informasi bagi publik. “Media memiliki peran vital dalam menyebarluaskan informasi,memberikan edukasi, dan membangun kesadaran masyarakat tentang berbagai isu penting pada tahapan Pilkada tahun 2024,” ujarnya
Lanjutnya Coffee morning sudah lama direncanakan, dan hari ini kita gelar untuk membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan teman - teman wartawan diberbagai media yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.
KPU Rokan Hulu juga mengapresiasi dan berterima kasih banyak kepada wartawan media massa, yang telah memberi kontribusi, mengedukasi masyarakat selama tahapan pilkada berlangsung.
"Kami juga sangat berharap kepada Para wartawan baik dari media cetak, Onlne maupun elektronik, kita semua adalah para pejuang yang menyampaikan Kebenaran dan saya selaku ketua KPU mengapresiasi dan berterima kasih setinggi tingginya kepada seluruh insan Pers yang telah bersama dengan kami dalam menyelenggarakan Pilkada yang aman damai dan Kondusif di Kabupaten Rokan Hulu pada Pemilihan Calon Gubernur -Wakil Gubernur Riau dan Bupati - Wakil Bupati Rokan Hulu periode 2024-2029," tutur Cepi.
"Kami juga memohon maaf kurangnya pelayanan kepada teman- teman wartawan media online atas iklan media massa yang sudah ada regulasi nya dari Pemerintah dan KPU RI yang pengesahan oleh Komisi 2 DPR RI serta hal lainnya tentang pemberitaan tahapan - tahapan pelaksanaan Pilkada ini," kata Cepi menambahkan.
Ketua KPU Rokan Hulu menampung aspirasi seluruh Wartawan Media Online di Daerah tersebut, tentang pengusulan regulasi undang-undang dan Peraturan KPU yang tertulis iklan media massa yang hanya meng'akomodir Media Cetak (Koran) dan Media Eletronik (Televisi) dan Radio serta tertulis juga Media Sosial.
"Terima kasih atas Masukan dari taman-taman wartawan Media Daring atau Media Online tentang undang-undang dan PKPU Iklan Media Massa ini kami dari KPU Rokan Hulu menyampaikan secara berjenjang kepada KPU Provinsi dan KPU RI untuk kedepannya semuanya diakomodir. Karena Undang-undang dan Peraturan yang saat ini disahkan oleh Komisi 2 DPR RI setelah dibahas bersama Pemerintah dan KPU RI, kita di KPU Rokan Hulu hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku."Pungkasnya.
Terpantau media ini selama acara berlangsung dengan penuh keakraban Serta keramatamahan yang diakhiri dengan Foto bersama dan makan siang bersama.