NAWACITAPOST.COM - Bertempat di salah satu Hotel di Surabaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menggelar debat publik ketiga atau debat publik terakhir, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati tahun 2024, pada Rabu (20/11/2024) malam.
Pantauan wartawan Nawacitapost.com, melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Nganjuk pada debat publik ketiga atau debat pamungkas tersebut dipandu oleh dua moderator yaitu Nita Liana dan Arie Firmansyah.
Baca Juga: KPU Nganjuk Telah Selenggarakan Debat Publik Kedua, Gus Ibin: Mas Aushaf Fajr Tampil Luar Biasa
Adapun tim panelis yang terlibat dalam debat publik ketiga tersebut adalah sebagai berikut:
- Hari Tri Wasono, SH, yang berasal dari Asosiasi Media Cyber Indonesia (AMSI) Jawa Timur.
- Dr. Jamil, SH, MH, yang merupakan dosen fakultas hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.
- Arif Subekti, S.Pd, MA, yang merupakan dosen Universitas Negeri Malang.
- Dr. Deasy Wulandari, SE, M.Si, CRA, CMA, yang merupakan dosen fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Jember.
- A. Nur Aminuddin, S.Ag, MM, yang berasal dari anggota Komisi informasi Jawa Timur.
Hadir dalam debat pamungkas tersebut diantaranya, Forkopimda Kabupaten Nganjuk, jajaran KPU Kabupaten Nganjuk, jajaran Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Imam Ashari Kepala Bakesbangpol Kabupaten Nganjuk, Adam Muharto Kepala Bapedda Kabupaten Nganjuk, segenap tim panelis, para Ketua Partai di Kabupaten Nganjuk, dan seluruh Paslon mulai dari nomor urut 1, 2 dan 3 sekaligus tim pendukung paslon.
Pada debat publik yang terakhir tersebut mengusung Tema "Mengelola Birokrasi Yang Akuntabel dan Berkeadilan Sebagai Komitmen Pemerintahan Hadir Untuk Masyarakat" dengan 3 Sub Tema yaitu Birokrasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: KPU Nganjuk Lakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Urutannya
Sementara tata tertib debat publik ketiga adalah sebagai berikut:
- Pakaian yang digunakan adalah bebas sopan dan rapi.
- Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan, serta kebersihan dan tidak membawa barang-barang yang dilarang serta dapat membahayakan orang lain di lokasi debat.
- Yang dapat memasuki area debat hanya yang memiliki tanda pengenal gelang dari panitia.
- Pendukung harus sudah masuk area debat atau ballroom 30 menit sebelum debat berlangsung.
- Dalam debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye, dan alat peraga kampanye kecuali atribut yang melekat di badan selain kaos dan baju.
- Selamat acara debat berlangsung tamu undangan wajib menjaga ketertiban.
- Pendukung pasangan calon dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan di luar waktu yang sudah ditentukan oleh moderator.
- Dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung pasangan calon lain, moderator dan panelis.
- Selama debat berlangsung, handphone atau alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight.
- Pasangan calon tidak diperkenankan memakai, membawa alat komunikasi saat debat. Hanya diperbolehkan membawa kertas/cue card.
- Apabila Pasangan calon mengajukan pertanyaan dengan menggunakan istilah tidak lazim, singkatan atau bahasa asing maka harus dijelaskan pengertian dan maksud istilah tersebut.
- Apabila tata tertib sebagaimana pada poin 1 sampai dengan poin 11 dilanggar, maka panitia akan melakukan peneguran 1 - 3 kali, jika bentuk teguran tersebut tetap saja dilakukan, selanjutnya panitia akan berkoordinasi dengan koordinator dan LO pendukung untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari lokasi acara debat Pasangan calon berlangsung.
Sementara aturan debat publik adalah sebagai berikut:
- Debat publik akan dipandu moderator.
- Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara. Tidak dibenarkan memotong pemaparan Pasangan calon lain saat Pasangan calon tersebut sedang berbicara.
- Waktu dimulai ketika Pasangan calon mulai berbicara.
- Pasangan calon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal Pasangan calon lain.
- Pertanyaan antar Pasangan calon seputar program, visi misi serta tema debat.
- Moderator akan menghentikan jawaban Pasangan calon ketika waktu yang tersedia berakhir.
- Jika waktu masih tersedia dan Pasangan calon cukup untuk menjawab, moderator akan melanjutkan sesi debat.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran, KPU Nganjuk Terima 1 Pendaftar yang Diusung 8 Parpol
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa mengucapkan syukur, dikarenakan masih diberikan kesehatan sehingga bisa melaksanakan debat publik yang ketiga atau yang terakhir.