pemilu

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Surabaya Fokus pada Pencegahan Sengketa Pencalonan

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 22:00 WIB
Rapat koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya dengan partai politik (parpol) pada Sabtu (24/8/2024). (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya melakukan persiapan untuk menghadapi potensi sengketa dengan melakukan rapat koordinasi bersama partai politik (parpol) pada Sabtu (24/8/2024).

“Kami mengadakan sosialisasi kepada partai politik sebagai peserta pemilihan, serta kepada masyarakat yang diwakili oleh undangan, mengenai potensi pelanggaran atau sengketa yang mungkin timbul baik saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah maupun setelah pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Novly Bernardo Thyssen, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, di Surabaya.

Novly menjelaskan bahwa potensi sengketa dapat muncul baik dalam proses Pilkada maupun setelahnya. Sengketa bisa terjadi antara peserta pemilihan dengan penyelenggara, atau bahkan antar sesama peserta.

Baca Juga: DPRD Surabaya 2024-2029 Resmi Dilantik, Reni Astuti Titipkan Pesan Selalu Prioritaskan Aspirasi Rakyat

“Misalnya, jika KPU memutuskan bahwa seorang calon kepala daerah tidak lolos dalam penetapan. Maka calon yang merasa dirugikan, baik yang diusung oleh partai politik maupun yang bukan, dapat mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kota Surabaya sebagai langkah awal penyelesaian sengketa antara peserta dan penyelenggara,” jelasnya.

“Atau saat kampanye berlangsung, mungkin akan ada sengketa antar calon, misalnya terkait pemasangan baliho atau masalah lainnya,” tambahnya.

Sosialisasi dan koordinasi menjelang Pilkada ini dianggap sangat penting untuk memastikan peserta pemilihan memahami aturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan sengketa.

Baca Juga: Perkuat Sosialisasi Pilkada dengan Maskot 'Si Jalih', KPU Jatim Siap Jalankan Putusan MK

“Dengan demikian, setelah sosialisasi ini, kami anggap peserta pemilihan sudah paham mengenai regulasinya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Novly juga menyatakan bahwa Bawaslu Kota Surabaya akan fokus pada pengawasan setelah pendaftaran dilakukan, yaitu pada tahap verifikasi administrasi.

Pada tahap verifikasi administrasi, dokumen-dokumen yang diajukan harus dipastikan keasliannya, termasuk dokumen dukungan atau rekomendasi dari partai politik.

Baca Juga: Raih Rekor Muri, Coklit Perdana KPU Jatim Capai Pemilih 1,107 juta lebih Pemilih

“Terlebih lagi, kita menyadari adanya perkembangan hukum baru setelah putusan MK nomor 60, yang mengubah aturan terkait syarat pencalonan. Tentunya kita harus menyesuaikan dengan putusan MK tersebut,” jelasnya.

Bawaslu juga akan memastikan bahwa KPU benar-benar melaksanakan seleksi dan verifikasi sesuai tahapan yang ada.

Halaman:

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB