NAWACITAPOST.COM MENTAWAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mentawai Selasa 20 Febuari 2024 menerima laporan politik tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu
Laporan diterima BAWASLU Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kepulauan Mentawai atas nama Sudielu Hulu (44) bersama Rohmadi S.pd warga Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara.
Laporan diterima Bawaslu tertera dalam surat laporan bernomor 001/LP/PL/Kab/03. 11/2/24. Kepada media Sudi Hulu megatakan, laporan diduga terjadi pelanggaran Pemilu pemilihan DPRD di dapil l kepulauan Mentawai.
Baca Juga: Kemenkumham Banten Berikan Pendampingan Percepatan Rencana Aksi Bagi Satuan Kerja
"Kami menduga telah terjadi pelanggaran Pemilu di Dapil l, dan hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja", ujarnya.
Dalam laporan tersebut yang diterima oleh anggota Bawaslu Wardiyan Resmon ST.SH. Sudi Hulu dan Rohmadi juga menyerahkan semua barang bukti dan serta surat pernyataan atas dugaan terjadi pelanggaran Pemilu.
"Kami berharap Bawaslu bersikap profesional dan segera menindaklanjuti pelanggaran terjadi,", ujarnya.
Dia berharap, laporan ini bisa menjadi pendidikan dan pelajaran politik agar hal serupa tidak terjadi khususnya di Desa desa Kepulauan Mentawai .