NAWACITAPOST.COM - Media sosial diramaikan dengan adanya dugaan tentang server siREKAP yang berada di luar negeri. Jika temuan ini benar adanya, KPU patut diduga melanggar undang-undang Pemilu.
Sistem keamanan situs KPU dan sistem informasi rekapitulasi atau siREKAP tengah menjadi sorotan, lantaran adanya salah input data.
Bahkan baru baru ini ramai di media sosial siREKAP menggunakan layanan Cloud yang lokasinya berada di Cina, Prancis dan Singapura.
Baca Juga: PSI Surabaya Optimis Raih Kursi di DPRD: Erick Komala Soroti Proses Rekapitulasi
Pakar keamanan siber dan forensik Alfons tanujaya menyebut perlu adanya evaluasi yang dilakukan KPU selaku penyelenggara Pemilu terhadap aplikasi siREKAP.
"Dari sisi aplikasi, kesalahan ini cukup basic dan agak memalukan sih. Jadi siREKAP ini tidak memiliki kemampuan Cross checking," terang Alfons, Minggu (18/2) di Jakarta.
Pakar IT ini mencontohkan, ada suara salah satu paslon bisa lebih besar daripada surat total.
Baca Juga: Saksi-Saksi PDIP Surabaya Kawal Ketat Rekap Suara Pemilu 2024
"Harusnya kalau kita bikin aplikasi yang simpel itu, ya mana mungkin suara dari tiga paslon Lalu totalnya 220 tapi ada salah satu paslon suaranya 600," ungkapnya.
Jadi menurut Alfons, itu satu hal mendasar yang perlu diperbaiki dari siREKAP ini di luar dari kemampuan OCR-nya yang memang tidak sempurna.
"Kita tahu OCR itu memang tidak ada yang sempurna, tetapi kalau misalnya tidak diiringi dengan penyempurnaan program di mana ketidaksempurnaan OCR ini, harusnya bisa ditutupi oleh crosscking secara otomatis dari kepintaran aplikasinya," sebut Alfons.
Baca Juga: Heru Satriyo Ungkap Strategi 'The Real King Maker' Jokowicentris dan Khofifahcentris di Pilpres 2024
Misal, totalnya tidak boleh lebih kecil daripada salah satu Paslon.
Sementara itu, ketua KPU RI Hasyim Asari tak menampik tentang adanya perbedaan data di aplikasi siREKAP.