pemilu

Pahami Tata Cara Coblos Surat Suara di TPS Pemilu 2024!

Senin, 12 Februari 2024 | 01:38 WIB
Ilustrasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU RI (Nawi)

2. Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilahkan untuk mengisi daftar hadir.

3. Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C-6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih.

4. Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara, PERIKSA apakah ada kerusakan (Jika rusak, dapat meminta ke petugas untuk ditukar)

Baca Juga: Kunci Sukses Anggota KPPS pada Pemilu 2024, Panduan Praktis Penggunaan Sirekap

5. Kemudian pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

6. Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Baca Juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024

6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

7. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.

8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Hal Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024. ***

Halaman:

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB