pemilu

Pahami Tata Cara Coblos Surat Suara di TPS Pemilu 2024!

Senin, 12 Februari 2024 | 01:38 WIB
Ilustrasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU RI (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Proses mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh setiap pemilih.

Cara ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan memiliki peran penting dalam menentukan keabsahan suara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mencoblos memiliki arti menusuk hingga tembus. Dalam konteks pemilu, mencoblos mengacu pada langkah-langkah yang diambil oleh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menentukan pilihannya.

Baca Juga: Tata Cara Pemungutan Suara, Berikut panduan susunan Acara Pemilu 2024 di TPS

"Bagi pemilih, pengetahuan tentang tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 merupakan hal yang penting untuk memastikan suara yang diberikan dianggap sah," ungkap seorang pakar pemilu.

Dengan demikian, memahami proses mencoblos surat suara adalah langkah awal yang krusial bagi setiap pemilih, sehingga suara yang diberikan dapat dianggap sah dan menjadi bagian dari proses demokrasi yang berkualitas.

Tata Cara Coblos Surat Suara di TPS

Seperti diketahui, pemilih akan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Tata cara mencoblos yang benar perlu diketahui agar surat suara yang dianggap sah sebagai hasil pemilu.

Baca Juga: Tata Cara Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024: Panduan Lengkap untuk Pemilih

Berdasarkan informasi di laman KPU, pemilih yang ingin mencoblos saat pemilu harus membawa dokumen-dokumen berikut:

- Formulir pemberitahuan (Model C-6)
- e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil

Adapun informasi tata cara mencoblos surat suara di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dikutip dari laman Indonesia Baik oleh Kominfo, berikut prosedur mencoblos di TPS:

Baca Juga: Masuk Masa Tenang, KPU Jatim Bersama Bawaslu dan Stakeholders Bersatu Bersihkan Alat Peraga Kampanye

1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB