pemilu

Tata Cara Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024: Panduan Lengkap untuk Pemilih

Minggu, 11 Februari 2024 | 13:12 WIB
Simulasi TPS Pemilu 2024 (diskominfo.jogjaprov)

NAWACITAPOST.COM - Dalam Pemilu 2024, setiap langkah dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik untuk pemilih dalam negeri maupun luar negeri memiliki tata cara yang jelas.

Berikut adalah alur pemungutan suara yang perlu Anda ketahui:

Pemilu Dalam Negeri:

  1. Pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih.
  2. Isi daftar hadir sesuai permintaan panitia di TPS.
  3. Serahkan identitas seperti KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C6) kepada panitia.
  4. Tunggu sampai nama pemilih dipanggil oleh panitia.
  5. Setelah dipanggil, pemilih bisa mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk pencoblosan.
  6. Coblos surat suara sesuai ketentuan.
  7. Setelah selesai, lipat surat suara sesuai panduan.
  8. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
  9. Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih di Pemilu 2024.
  10. Setelah itu, pemilih bisa meninggalkan TPS.

Baca Juga: Kunci Sukses Anggota KPPS pada Pemilu 2024, Panduan Praktis Penggunaan Sirekap

Pemilu Luar Negeri:

  1. WNI yang berada di luar negeri datang ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang terletak di titik-titik berkumpulnya WNI. TPSLN juga terdapat di Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.
  2. Jika TPSLN jauh dari lokasi WNI, pemilihan bisa dilakukan dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke Kotak Suara Keliling (KSK) yang disediakan di basis massa WNI.
  3. WNI yang berada lebih jauh dari lokasi TPSLN bisa mendapatkan surat suara yang sudah dikirim panitia melalui pos.
  4. Setelah melakukan pencoblosan, surat suara bisa dikirim kembali ke panitia.

Tata Cara Nyoblos yang Benar:

Baca Juga: Mengatasi Potensi Kendala Aplikasi SIREKAP Pemilu 2024

  1. Setelah mendapat surat suara dari KPPS, bukalah surat suara terlebih dahulu untuk memeriksa kemungkinan kerusakan.
  2. Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
  3. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara yang tersedia.
  4. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024. ***

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB