pemilu

Oh Ternyata ! Kegiatan Pemilu 2024, Sekretaris KPU Rohul : Hanya Memfasilitasi Berdasarkan Perintah

Kamis, 18 Januari 2024 | 08:20 WIB
Foto Istimewa NAWACITAPOSOST.COM (Fahrin Waruwu )
 
 
NAWACITAPOST.COM - Sayang sungguh sayang berbagai informasi Publik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau dinilai tidak terbuka kepada publik masyarakat, apa lagi kepada wartawan ? Sekretaris KPU Rohul : Hanya Memfasilitasi Berdasarkan Perintah.
 
Dugaan tertutup informasi publik di KPU Rohul itu sejak tahapan pemilu 2024 di mulai di daerah tersebut. KPU Rohul tidak pernah ada Ekspose, Konfrensi Pers dan undang media secara terbuka, terjawab jawab oleh sekretaris KPU Rohul 
 
Bahkan berita media ini sebelumnya, disalah satu acara KPU Rohul ada terpotret bagi-bagi amplop, acaranya tertutup terhadap media dengan judul :
 
 
Padahal khusus KPU Rohul selaku penyelenggara Pesta Demokrasi di Indonesia ini umumnya, diberikan berbagai fasilitas, akomodasi, biaya bimtek dan lainnya dari Anggaran Fantastis dana Dipa Rp 42. miliyar kurang lebih dari pajak masyarakat yang dikumpulkan dalam APBN dan APBD.
 
Namun Setiap wartawan media ini mendatangi kantor penyelenggara Pemilu, Pileg pada 14 Februari Tahun 2024, hanya bisa mengisi buku tamu.
 
Satpamnya menyodorkan buku tamu untuk diisi dan ditandatangani oleh awak media. "Isi buku tamunya pak," kata satpam dan awak media ini pun isi sesuai aturan mereka.
 
 
Namun tidak ada penjbatnya yang bisa diwawancara, baik terkait anggaran dan kegiatan tahapan kampanye, begitu juga anggaran publikasi media.
 
Sekretaris KPU Rohul Rismadayanto yang dikonfirmasi beberapa kali, hanya bisa menyampaikan ia, terima kasih pak.
 
"Baik, terima kasih," tulisnya di pesan WhatsAppnya.
 
 
Lagi-lagi saat dikonfirmasi ulang Rabu (17/1), terkait anggaran, Sekretaris KPU menyebutkan Rp 42,358,444,000.
 
Ditanya tentang publikasi iklan Calon Legislatif (Caleg) khususnya Daerah Pemilihan Rokan Hulu, lagi-lagi begini kata Sekretaris KPU Rohul Rismadayanto. : 
 
Sekedar mengklarifikasi bang, tugas kami sekretariat hanya memfasilitasi setiap kegiatan berdasarkan perintah dari komisioner KPU dengan berdasarkan hasil pleno dan nota dinas.
 
Jadi terkait kegiatan publikasi/sejenisnya seperti yg ABG sampaikan di atas, kegiatan tsb ada di kewenangan komisioner KPU bang. Kami hanya memfasilitasi apa yang diperintahkan...
 
Intinya kalau ABG menanyakan hal tsb kepada kami, saya rasa mubassir bang.
Karena itu terkait kebijakan, kami TDK memiliki kewenangan utk itu.
 
"Demikian informasi bang,'tulis Sekretaris KPU Rohul dengan mengirimkan beberapa stiker ketawa, seakan mencemooh media nawacitapost.com.
 
 
Sementara tentang Tugas, Fungsi sekretaris KPU sudah diatur berdasarkan kententuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
 
Dan juga  Sekretaris KPU merupakan jabatannya yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
 
 
Untuk diketahui, dilansir dari kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman saat melantik lima Anggota KPU Kabupaten Tabalong (Kalimantan Selatan) 2019-2024, beliau menekankan informasi publik tahapan penyelenggara Pemilu 
 
Acara tersebut di Ruang Sidang Utama Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (22/3/2019). Pelantikan didasarkan Keputusan KPU nomor 745/PP.-Kpt/05/KPU/III/2019 tanggal 21 Maret 2019. 
 
Arief dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada jajaran yang baru dilantik seraya mengingatkan bahwa menyelenggarakan pemilu butuh konsentrasi, kejujuran dan kerjasama.
 
 
Oleh karena itu anggota KPU menurut dia juga harus menjaga integritas dan soliditas selain juga dituntut bekerja transparan dan penuh semangat. 
 
"Publik harus dapat mengakses dan kerjakan saja sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada, ujar Arief.
 
Arief di kesempatan itu juga mengingatkan bahwa lembaga yang dipimpinnya ini unik segala kebijakan diputuskan secara bersama-sama dan diputuskan dalam satu rapat pleno yang jumlah pesertanya harus kuorum. 
 
"Tidak bisa kebijakannya jalan kalau tidak diputuskan dalam rapat pleno, tidak bisa plenonya jalan kalau tidak kourum, kourum itu dibutuhkan soliditas diantara anggota," pesan Arief. 
 
Penulis: Fahrin Waruwu.

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB