NAWACITAPOST.COM - Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), diduga melakukan pelanggaran karena terlihat melakukan kampanye di sentra kuliner milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Jumat (29/12/2023).
Kegiatan kampanye ini disoroti karena dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat KPU Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 Tanggal 27 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh KPU sebelumnya telah menghimbau agar Partai Politik dan Kelompok Masyarakat tidak memasang bendera, baliho, dan Alat Peraga Kampanye (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempat umum, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye.
Baca Juga: Bagi-bagi Minyak Goreng, PKD Laporkan Caleg PKS ke Bawaslu Surabaya
Mantan Pengelola Sentra Kuliner Tanah Merah Dinas Koperasi Pemkot Surabaya, Hartono, menyayangkan tindakan kampanye yang dilakukan oleh Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati. Menurutnya, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan seharusnya tidak diperbolehkan.
"Setahu saya kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan tidak diperbolehkan. Kalau izinnya keluar jelas ngawur itu!" tegas Hartono.
Slamet, salah satu anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas) Kenjeran, mengakui telah menghentikan kampanye yang dilakukan oleh Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati. Namun, Slamet mengaku tidak mengetahui izin kampanye mereka.
Baca Juga: Gotong Royong PDIP Surabaya: Bagikan Telur Rebus demi Mencegah Stunting pada Balita
"Saya engga tau izinnya ke siapa. Sementara saya berhentikan acaranya," ujar Slamet.
Pegawai Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya, Munir, yang menjadi pendamping sentra kuliner Tanah Merah Kenjeran, menjelaskan bahwa kampanye di sentra kuliner milik Dinas Koperasi Pemkot Surabaya seharusnya tidak diperbolehkan, meskipun mendapatkan izin dari paguyupan.
"Apapun bentuknya walaupun ijin dari paguyupan. Tapi yang harus dipahami tempat ini sentra kuliner dibawah naungan Dinas Koperasi," jelas Munir.
Kontroversi ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU, memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan ketaatan terhadap peraturan pemilu.
(BNW)