NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang Tim Kampanye Daerah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta partai politik tingkat Provinsi Jawa Timur untuk melakukan koordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kampanye Rapat Umum, dan iklan.
Acara koordinasi ini berlangsung pada Kamis, 4 Januari 2024, di Grand Swiss-Belhotel Darmo, Jalan Bintoro Nomor 21 Surabaya, dimulai pukul 08.30 WIB.
Dalam sambutannya, Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, menekankan bahwa Calon Anggota DPD dan partai politik tingkat Provinsi Jawa Timur tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan LADK.
Baca Juga: KPU Jatim Serius Persiapkan Logistik Pemilu 2024
Dia juga menegaskan bahwa LADK harus disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), sementara pasangan calon akan menyampaikannya langsung ke KPU.
"Jangan sampai Calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini, karena hal tersebut akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta pemilu," tegas Insan.
Selain itu, KPU Jatim masih membuka helpdesk sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye untuk memberikan bantuan jika ada kesulitan.
Baca Juga: KPU Surabaya: Penghuni Liponsos Bersemangat Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024
Gogot Cahyo Baskoro, dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, menyampaikan informasi mengenai kampanye rapat umum dan iklan pada Pemilu Tahun 2024.
"Kampanye rapat umum dan iklan akan dilaksanakan selama 21 hari, mulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024," ungkapnya.
Dalam rangka mempersiapkan audit dana kampanye, KPU Jatim menghadirkan narasumber dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yakni Habib Basuni, yang juga menjabat sebagai Ketua IAPI.
Baca Juga: Pastikan Netralitas ASN, KPU Jatim gelar 'Siap Berintegritas Menyelenggarakan Pemilu 2024'
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini beberapa perwakilan dari jajaran KPU Jatim.
Semua pihak diharapkan dapat menjalankan tahapan kampanye dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjaga integritas dan transparansi dalam Pemilu Tahun 2024.