Minggu, 19 Juli 2026

Jika Temukan Dugaan Politik Uang Saat Kampanye, Bawaslu : Lapor 

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:40 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat webinar nasional Pencegahan Politik Uang Untuk Pemilu Berintegritas oleh Universitas Airlangga, Jumat (20/10/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat webinar nasional Pencegahan Politik Uang Untuk Pemilu Berintegritas oleh Universitas Airlangga, Jumat (20/10/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

NAWACITApost.com -  Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilu atau Pemilihan 2023, termasuk jika melihat adanya politik uang. Hanya saja, kata Bagja, penindakan pelaku politik uang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terbatas hanya selama masa kampanye.










"Teman-teman, kami membutuhkan bantuan teman-teman semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan teman-teman semua bisa melaporkannya ke Bawaslu. Tetapi, Bawaslu hanya dapat menegakan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari hal tersebut sesuai dengan UU 7/2017," katanya saat webinar nasional Pencegahan Politik Uang Untuk Pemilu Berintegritas oleh Universitas Airlangga, Jumat (20/10/2023), yang dilihat nawacitapost.com dalam webiste resminya bawaslu.go.id.

Dia menjelaskan, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini juga menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu. "Bawaslu menyusun IKP sebagai 'early warning' (Pencegahan dini), setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri," ujarnya.

Sementara itu, kata Bagja, tahapan yang rawan terajadinya politik uang yakni saat kampanye, masa tenang, dan pungut hitung.

Adapun langkah pencegahan politik uang yang dilakukan Bawaslu, ujar dia, pertama pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif. Kedua, melalui pengawasan kampanye, ketiga melalui pelaporan dan pengaduan, keempat penyelidikan dan penegakan hukum, kelima sanksi dan hukuman. "Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan," tegasnya.

Langkah pencegahan keenam yakni berkolaborasi dengan seluruh stakeholder hal itu agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat berjalan dengan baik. "Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPU (Komisi Pemilihan Umum), kepolisian, jaksa, dan lembaga terkait lainnya, untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menindak praktik politik uang," pungkasnya.








Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB