Karawang, NAWACITAPOST.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang sedang dalam melakukan pengawasan Tahapan Pelaksanaan Coklit untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang di mulai dari tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 24 Juli 2024.
Kordiv Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan hubungan Masyarakat (P2HM) selaku PIC Ade Permana mengatakan bahwa pengawasan melekat kepada Pantarlih untuk memastikan akurasi data dan Pantarlih dalam melaksanakan tugas harus berpedoman pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 .
"Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota."
"Dalam Partisipatif Masyarakat dan hubungan Masyarakat (P2HM) selaku PIC terkait mutarlih data pemilih ", ujarnya.
Lebih lanjut Ade Permana dalam tahapan Coklit pengawas melakukan uji petik setiap hari selama masa Coklit minimal 10 KK dalam satu hari, dalam uji petik PKD mendatangi rumah pemilih yang sudah tercoklit untuk memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam Coklit
"Hasil pengawasan yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam telah menemukan temuan hasil pengawasan sebanyak 24 kesalahan prosedur tentang coklit yang diatur dalam Pasal 13 ayat 4 , Pasal 15 ayat1,2,3 PKPU NO 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.'
" Dari hasil temuan tersebut sehingga Panwascam membuat LHP yang sudah melaporkan Bawaslu karawang" ujar ade permana.
Ada beberapa hal yang masih ditemukan saat melakukan uji petik oleh yakni :
1. Pada saat melakukan Coklit Pantarlih tidak meminta/melihat KK. KTP -el, biodata penduduk atau IKD
2. Pantarlih menempelkan stiker coklit namun tidak menuliskan identitas secara lengkap dalam stiker
3. Pantarlih menempelkan stiker coklit namun tidak menuliskan identitas pemilih dan tanda tangan pemilih
4. Pantarlih menempelkan 2 stiker Coklit dalam 1 ( satu) KK
5. Pantarlih tidak memberikan Tanda Bukti Coklit.
6. Pantarlih tidak mencoret yang sudah meninggal.
7. Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak ada di daftar pemilih sedangan pemilih masuk dalam 1 KK
8. Menemukan stiker coklit ditempul bukan di rumah pemilih, di tempelnya berjajar.
9. Pantarlih dalam coklit memisahkan pemilih dalam 1 (satu) KK pada TPS yang berbeda.
Ragam temuan dalam kegiatan coklit tersebut hasil pengawasan di lapanagan sesuai dengan laporan dari panwascam, ini belum semua panwascam melaporan baru beberapa panwascam yakni. Ciampel, Jayakerta, Jatisari,Telagasari,Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Pedes,batujaya, karawang Timur, Cibuaya, Banyusari, Rengasdengklok.
"Hasil temuan uji petik ini sudah dibuatkan LHP dan surat rekomendasi saran perbaikan Kepada PPK agar dilakukan perbaikan dalam kesalahan procedural yang dilakukan oleh Pantarlih ." ujar.
Bawaslu Kordiv Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan hubungan Masyarakat (P2HM) selaku PIC Ade Permana mengajak Masyarakat Karawang untuk mengawasi Bersama tahapan coklit.
"Dipastikan ketika Pantralih datang ke setiap rumah dalam proses coklit sesuai dengan procedural" tandasnya.(Nurjaya Bachtiar)