NAWACIPAST.COM – Seluruh warga negara Indonesia memiliki hak konstitusi dipilih dan memilih di setiap acara pemilihan baik Pemilu tingkat nasional, daerah hingga di desa.
Hal ini bukti Pemilu Pesta Demokrasi Indonesia dijamin oleh undang-undang, terkecuali warga negara Indonesia yang dicabut hak pilih memilih nya oleh negara berdasarkan putusan hukum.
Diantaranya Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) meskipun sedang menjalani masa hukuman mereka red. ada hak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini dan pemilihan lainnya.
Baca Juga : ini-jumlah- dpt-tps-kpps-145-desa- kelurahan-rokan-hulu-dan- kenalkan-nama-calon-di-kertas- surat-suara-pemilu-2024-lima- warna
Warga binaan yang berada pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dijamin oleh Undang – Undang memiliki hak suara pada pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.
“Satu suara sangat menentukan, oleh karena itu harus dipastikan bahwa setiap orang yang berhak untuk memilih harus dapat menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024, terkecuali hak pilihnya dicabut oleh negara dasar putusan hukum,' jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir didampingi jajarannya saat melakukan kunjungan silaturahmi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Rabu (7/2/2024) dilansir Jumat (9/2).
Lanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mempersiapkan 39 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 16 Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Riau
Baca Juga : tegas- arahan-kapolres-rokan-hulu- akbp-budi-setiyono-di-acara- bimtek-peningkatan-sdm-kpps- pemilu-2024
"39 TPS ini untuk mengakomodir warga binaan yang sedang menjalani masa pidana yang tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan," kata Kakanwil Kemenkumham Riau.
Didampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Budi Argap Situngkir menyampaikan kepada Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Riau,
Kadis Dukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita dan Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Merciyanto bahwa pada saat proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal terdapat 8.557 orang warga binaan di Provinsi Riau yang terdaftar.
“Namun jumlah itu mengalami perubahan dikarenakan pergerakan warga binaan yang dinamis seperti telah selesai menjalani masa hukuman, mutasi, dan meninggal dunia sehingga jumlah DPT saat ini menjadi 6153 pemilih,” pungkas Budi Argap Situngkir.
Selain DPT, terdapat 2.523 pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Riau. Budi Argap menyampaikan bahwa Per 7 Februari 2024 terdapat 14.519 orang warga binaan yang menghuni Lapas dan Rutan di Provinsi Riau.
“Permasalahan ini diakibatkan karena masih adanya warga binaan yang belum jelas identitas kependudukannya seperti hilangnya atau belum memiliki KTP. Jadi kami mengharapkan bantuan KPU Provinsi Riau dan Disdukcapil Provinsi Riau agar warga binaan dapat mengikuti pesta demokrasi ini,” ujar Budi Argap.
Kunjungan Kanwil Kemenkumham Riau ke KPU Riau ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar kedua lembaga dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang aman, tertib, dan demokratis.
Sumber Kemenkumham Riau
Artikel Terkait
Rutan Balikpapan Gelar Apel Pagi Bangkitkan Semangat Kesiapan Jelang Pemilu
Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Karawang dalam Hadapi Pemilu 2024
Kanwil Kemenkumham Kalbar Pastikan 5.091 WBP Mendapatkan Hak Pilih dalam Pemilu
334 Personil PAM TPS dan Wal Logistik Pemilu 2024 Polres Rokan Hulu Siap Melaksanakan Tugas Negara Hingga Aman
Ini Jumlah DPT, TPS, KPPS 145 Desa Kelurahan Rokan Hulu Dan Kenalkan Nama Calon Di Kertas Surat Suara Pemilu 2024 Lima Warna