NAWACITAPOST.COM - Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup terkait kasus pengedaran narkoba jenis sabu sabu.
Eks Kapolda Sumatera Barat itu memiliki hobi motor gede (moge) serta menjadi ketum Harley Davidson Club (HDCI) periode 2021 - 2026.
Teddy Minahasa hanya memiliki satu moge Harley-Davidson 'Solo' berdasarkan LHKPN. Dijelaskan bahwa moge tersebut produksi 2014 dan nilainya ditaksir Rp650 juta.
Kendaraan Teddy Minahasa ternyata bukan moge Harley Davidson tetapi ia juga memiliki kendaraan mewah jenis SUV. Diketahui bahwa, ia punya Jeep Wrangler, Toyoya FJ dan Toyota Land Cruiser.
Dari ketiga jenis mobil SUV tersebut bernilai ratusan juta, Jeep Wrangler 2016 hasil sendiri senilai Rp750 juta, Toyota FJ 55 1970 hasil sendiri senilai Rp75 juta dan Toyota Land Cruiser HDJ 80R 1996 hasil sendiri senilai Rp600juta.
Seperti diketahui nama Teddy Minahasa menjadi sorotan publik karena ia telah divonis majelis hakim Pengadilan Negera Jakarta dengan hukuman seumur hidup.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Majelis Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa dinilai telah melakukan pelanggaran hukuman yang sangat berat. Lantaran, ia menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu.
“Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik terlebih dengan jabatan Kepala Kepolisian Daerah yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” jelas Jon Sarman Saragih. (***)