NAWACITAPOST.COM, Nias Utara – Dalam rangka pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara menyelenggarakan uji public Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten / Kota.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan public, sebagimana telah diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor. 6 tahun 2022, tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Aula Pertemuan TC Osseda, Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu, Kamis (15/12/2022)
Plh Ketua KPU Kabupaten Nias Utara, Karyanto Lase dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa “ dalam penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu tahun 2024, memiliki tujuh prinsip yakni : Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan “, ujarnya.
-
Selanjutnya ia juga menyampaikan jumlah penduduk masyarakat Nias Utara yang memiliki hak pilih berdasarkan jumlah penduduk sebanyak 152.378 jiwa. Dengan rincian tiap daerah pemilihan ( dapil ), yakni :
Dapil I ( Lotu = 14.358, Namohalu Esiwa = 15.375, Lahewa Timur = 10.696 )
Dapil II ( Sitolu’Ori = 13.674, Tuhemberua = 13.644, Sawo = 11.590 )
Dapil III ( Alasa = 21.292, Alasa Talumuzoi = 7.343, Tugala Oyo = 6.933 )
Dapil IV ( Lahewa = 25.105, Afulu = 12.368 )
Pada kegiatan yang dilaksanakan tersebut, turut hadir seluruh anggota KPU Kabupaten Nias Utara, utusan dari tokoh agama , tokoh masyarakat, mewakili tokoh pemuda, sejumlah aktifis dari LSM dan insan Pers.