news

Penyekatan Masif di Pintu Perbatasan, Imigrasi Batam Gagalkan Keberangkatan 1.009 Calon Pekerja Migran Ilegal

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:00 WIB

NAWACITAPOST.COM — Benteng pengawasan di garis terdepan perbatasan negara bergerak cepat dan tanpa kompromi.
 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil menggagalkan sekaligus menunda keberangkatan sebanyak 1.009 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga kuat hendak berangkat ke luar negeri secara nonprosedural sepanjang September 2026.
 
Penindakan tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak keimigrasian dalam membendung arus keberangkatan ilegal yang berisiko tinggi memicu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi di negeri orang.
 
Baca Juga: Guncang Independensi Legitimasi Wapres Gibran, Sembilan Hakim MK Resmi Diadukan ke MKMK

Berdasarkan Press Release Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang diterima redaksi pada Kamis (8/10/2026), langkah preventif berskala besar tersebut dieksekusi secara ketat di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang tersebar di wilayah Batam.
 
 
Langkah penyekatan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang melintasi perbatasan memenuhi seluruh regulasi serta memiliki dokumen perjalanan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari total 1.009 penumpang yang berhasil ditunda keberangkatannya, Pelabuhan Batam Centre menjadi titik krusial dengan jumlah penundaan terbanyak, yakni mencapai 893 orang.
 
Baca Juga: Sabet Penghargaan GIIAS 2026, Kia Carens Tancap Gas Unjuk MPV Listrik Masa Depan
 
Pelabuhan Citra Tritunas menyusul di urutan berikutnya dengan 101 orang, disusul Pelabuhan Gold Coast Bengkong sebanyak 9 orang, Pelabuhan Sekupang 3 orang, Pelabuhan Nongsa Pura 2 orang, serta jalur udara melalui Bandar Udara Internasional Hang Nadim sebanyak 1 orang.
 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa penundaan keberangkatan ini merupakan penegakan fungsi pemeriksaan keimigrasian yang krusial demi menjamin keselamatan warga negara.

“Upaya pencegahan PMI nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sesuai dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai,” ujarnya.
 
Baca Juga: Sah! DPR dan Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2027 Naik Rp98 Juta, Pelunasan Jemaah Ringan

Operasi pencegahan masif yang dilancarkan Imigrasi Batam ini berpedoman teguh pada Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
 
Imigrasi Batam terus mengoptimalkan penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum di seluruh pintu keluar perbatasan dengan mencermati setiap indikasi serta profil perjalanan penumpang secara rinci, jujur, dan bertanggung jawab demi mengawal kedaulatan serta keselamatan masyarakat Indonesia.(Bazo)

Tags

Terkini