Minggu, 5 Juli 2026

Penyidik Polisi Militer Pekanbaru dan Wasnaker Disnaker Riau Didesak Proses Laporan Pekerja PT SBAL Kota Garo

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Selasa, 21 Juni 2022 | 11:32 WIB

Riau, NAWACITAPOST.COM - Laporan Soriyaman Mendrefa 30 Tahun, Karyawan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, sudah hampir satu bulan, baik di Penyidik Detasemen Polisi Militer (POM) TNI AD Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Riau, yang mana laporan tersebut sejak tanggal 22 Mei 2022 lalu.

Terkait laporan di dua instansi tersebut, didesak untuk segera ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku. "Kita berharap jangan ada pilih kasih atas laporan warga negara Indonesia dan jangan ada pembiaran atas perlakuan semena-mena Kepeda tenaga kerja, kerena tenaga kerja juga penyumbang pajak di negara kita ini, selain tenaga kerja yang dilindungi undang-undang ketenagakerjaan," demikian disampaikan Foarota Zega Keluarga Pelapor Kepada media ini Sabtu (18/6/2022).

Ia mengatakan, laporan tenaga kerja, tersebut jangan dilama-lama kan penanganannya, karena ada dampak sosial yang sangat merugikan sipelapor, keluarganya sudah malu di tengah-tengah masyarakat atas tuduhan yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

"Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tegas menyatakan, Soriyaman Mendrefa sidak terbukti sah atas Tuduhan Pencurian Brondolan tersebut. Kemudian mengapa Oknum TNI yang amankan nya saat itu, apa jabatanya di perusahaan itu ?. Kengapa gaji pekerja, mengapa ada dipotong dan mengapa tidak langsung dipekerjakan setelah adanya surat putusan Pengadilan Negeri tersebut tanggal 8 April 2022 ?,' sebut Foarota Zega.

"Kita minta dua instansi yang sudah terima laporan pengaduan untuk menindaklanjuti. Kita juga apresiasi Penyidik Polisi Militer Pekanbaru yang sudah memeriksa saksi palapor pada kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya, Soriyaman Mendrefa menempuh jalur hukum dengan Melapor di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau dan juga di Kantor Polisi Militer Pekanbaru pada Tanggal 22 Mei 2022, belum lama ini Atas kasus yang dituduhkan terhadap nya, dan Laporan nya itu sudah diterima, dan sudah diperiksa saksi-saksi di Kantor PM Pekanbaru, namun di Dinaker Trans Riau belum jelas, hanya Dinaker Kampar yang sudah melakukan mediasi.

Yang mana, Pelaporan Soriyaman Mendrefa didampingi istrinya Juliana Waruhu, atas dugaan kriminalisasi terhadapnya, yakni dituduh mencuri Brondolan di Perkebunan Kelapa Sawit PT SBAL Tempat nya Bekerja.

Namun tuduhan itu dalam Surat Kutipan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, Soriyaman Mendrefa tidak terbukti secara sah, dengan membebaskan terdakwa, memulihkan hak dan nama baik, serta harkat dan martabat terdakwa Sesuai Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 91/PID-C/ 2022/ PN Bkn Tanggal 8 April 2022.

Disebutkan Soriyaman Mendrefa kepada media ini Rabu, (15/6), hari ini dirinya sudah menghadiri Panggilan Disnaker Kabupaten Kampar yang kedua kalinya untuk dilakukan mediasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), namun Pihak dari PT SBAL tidak hadir dalam mediasi ini hari Rabu kemarin, sehingga kembali lagi diagendakan dan pada hari Jumat, penggilan mendadak, sehingga mereka tidak bisa menghadiri hanya pihak perusahaan yang hadir.

"Meski saya warga kurang mampu dan seorang karyawan yang sudah diskriminalisasi, tetap saya hadiri panggilan Dinaker Kampar, namun Pihak Manajemen Perusahaan tampat saya kerja, tidak datang, miris juga Perusahaan itu pak," tutur Soriyaman Mendrefa didampingi istrinya.

"Dan di Kantor Polisi Militer Pekanbaru juga laporannya sudah diterima hingga keterangan saksi-saksi sudah di BAP Penyidiknya, kami berharap ada tindaklanjut dari Bapak Danrem 031 Wirabima Pekanbaru," Tambah Soriyaman Mendrefa.

Lanjunya, mereka keluarga sekarang terlantar dan malu dampak masalah ini
Untuk beli beras saja, kebutuhan keluarga dan anaknya 3 yang masih kecil-kecil, terpaksa mencari kerja di tempat orang.

"Kami tidak mau lagi kerja di PT SBAL Itu, karena sudah tercemar nama baik kami di Perusahaan itu, sementara tuduhan mencuri itu tidak terbukti saya lakukan. Yang mana jdirinya juga sedang dalam keadaan sakit-sakitan, (Sakit Paru-paru sesuai pemeriksaan dokter," ungkapnya dengan sedih.

Dijelaskannya, tuduhan terhadap nya ini, berawal pada tanggal 6 April 2022, ia kerja sebagai pekerja harian di PT SBAL bersama 2 orang rekannya atas arahan Mandor, untuk kerja buang sampah dari Jalan Blok Perkebunan Sawit tersebut. Sedangkan istrinya Juliana Waruhu kerja bantu keluarkan buah sawit dan kutip Brondolan diareal Plasma (Kebun Masyarakat). Yang mana Brondolan yang dikutip istrinya itu jadi miliknya, dan hal itu sudah biasa di areal Kebun Sawit Plasma itu.

Lalu Sekira mau jam 12 siang, dirinya mendapat telepon dari Istrinya untuk sama-sama pulang ke Rumah untuk makan siang, dan ia pun dijemput dan pulang naik Honda ke Rumah Mereka, bersama rekannya kerja yang lain ikut menyusul pulang.

Setelah siang hari itu, mereka sudah sampai di Rumah dan sudah siap makan, tiba-tiba datang seorang bernama Jhon yang biasa disebut mereka karyawan di PT SBAL itu Anggota Intel TNI Pengaman di PT SBAL itu, dengan mengatakan, bertanya kepada Istrinya dan orang yang ada dihalaman rumah mereka itu, "mana rumah Zebua ?, dijawab yang ada, disana pak, dan memang tidak jauh jarak rumah mereka dengan rumah Zebua.

Terus Pak Jhon lagi mengatakan, ada seseorang melihat Honda mereka sedang melangsir Brondolan di Salah Satu Blok Perkebunan PT SBAL, sambil membuka Jok Honda yang diparkir depan rumah dan saat itu di foto-foto di vidi nya. "Kan ini bukti Brondolan nya," kata Juliana Waruhu meniru kata-kata Bapak Jhon tersebut kepada mereka.

Juliana Waruhu juga saat itu meng iakan "ada Brondolan dalam Jok Honda mereka" , namun Ia membantah kalau Brondolan dalam Jok hondanya itu bukan dari Kelapa Sawit PT SBAL.

"Bahwa, Brondolan yang di Jok Honda kami ini yang kurang lebih 8 Kg itu, saya kutip di areal Perkebunan Plasma Kebun Masyarakat, dan Brondolan seperti itu, sudah bisa diambil mereka yang kerja di Kebun Plasma, setelah buah kelapa sawit yang dipanen hari itu sudah diangkat mobil. Bukan Brondolan dari Areal PT SBAL ini Pak," Terang Juliana Waruhu saat membantah kata Jhon yang katanya sebagai Pengaman Anggota Intel TNI itu.

Terkait Brondolan itu Sambung Juliana Waruhu, Suaminya pun dibawa oleh Pak Jhon itu dari Jam 1 Siang itu juga, awalnya untuk bersama mencari Zebua, hingga malam hari, namun suaminya Soriyaman Mendrefa tidak kunjung pulang, dan ia dapat telepon dari suaminya, ternyata, suaminya red, kabur dari Bapak Jhon, Karena ketakutan dan Trauma, yang mana Bapak Jhon nya memaksa suaminya untuk mengakui, benar sudah mencuri Brondolan dari PT SBAL, namun suaminya hanya kabur diareal perkebunan PT SBAL itu juga.

"Karena hal tersebut, Sayapun pergi mencari nya di beberapa blok Perkebunan Kalapa Sawit PT SBAL sambil komunikasi membujuknya melalui via telepon. Hingga malam hari, Ada juga Bapak Jhon itu ikut menelfon dengan kata-kata menakut-nakuti suaminya, adalah suamiku di Pecat dari kerja dan kata lainnya Meu turun Bapak Danrem, dan saat itu sampai tengah malam, suami saya pulang saya jemput, lalu bersama Bapak Jhon dan Ada Satpam langsung membawa suami saya di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Tapung Hilir. Karena kami tidak merasa mencuri Brondolan itu, saya juga ikut waktu itu, hingga suami saya dibawa sidang di Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar pada Tanggal 8 April 2022," jelasnya.

"Pada laporan kami ini, kami meminta untuk ditindaklanjuti dan menuntut hak kami selama kami kerja 11 Tahun di PT SBAL dan Untuk PT SBAL dan Bapak Jhon nya melaksanakan kepada kami keluarga sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut." Tegas Soriyaman Mendrefa didampingi Keluarganya Foarota Zega.

Editor Fahrin Waruwu

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini