Kamis, 4 Juni 2026

Mencoba Menyelundupkan Sabu, Calon Penumpang Diamankan Bea dan Cukai Batam

Photo Author
A Zagoto, Nawacita Post
- Senin, 16 Agustus 2021 | 19:21 WIB
Batam, NAWACITAPOST- Bea  dan Cukai Batam kembali mengamankan seorang Pria, inisial BS, calon penumpang pesawat yang mencoba menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya, BS diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 06 Agustus 2021 lalu.

Kepala Bidang BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim.

“Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim,” kata Rizki.

Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. “Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata positif konsumsi sabu,” ucapnya

Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen. “Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu,” ujar Rizki.

BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.

“Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Rizki.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Humas KPU BC Batam)

Editor: A Zagoto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini