Sowa’a menegaskan. Sesuai dengan surat Dirjen Bimas Islam Tahun 2014, kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid Agung Kabupaten/Kota ditetapkan dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota dan berdasarkan dengan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia, Pembina dan Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
Baca Juga : GTPP Covid-19 Kota Gunungsitoli, Umumkan Perkembangan Status Pasien Positif
“Kami selaku Pemerintah Kota Gunungsitoli sangat berharap agar para pengurus BKM Masjid Agung serta Pembina dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Gunungsitoli yang dikukuhkan pada hari ini dapat mengemban amanah yang telah diberikan serta melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan ketaatan dan keimanan serta toleransi antar umat beragama di Kota Gunungsitoli demi terwujudnya Kota Gunungsitoli yang maju, nyaman dan berdaya saing,” jelas Sowa’a.
Turut hadir pada kegiatan pengukuhan ini Wakapolres Nias, mewakili Dandim 0213 Nias, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Gunungsitoli, Camat Gunungsitoli, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, serta segenap undangan lainnya.
Reporter Gunungsitoli : Alexsius Telaumbanua.