nasional

Oknum Polisi Diduga Terlibat dalam Kriminalisasi Pendeta HKBP Gideon Saragih

Senin, 17 Februari 2025 | 19:27 WIB
Kuasa hukum Pendeta HKBP Cibinong, Gideon Saragih, Roni Prima Panggabean dan Nugra M.H.S. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Kuasa hukum Pendeta HKBP Cibinong, Gideon Saragih, Roni Prima Panggabean dan Nugra M.H.S, memenuhi panggilan Paminal Propam Polda Jawa Barat pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum mengungkap fakta baru terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kriminalisasi penetapan tersangka terhadap Pendeta Gideon Saragih.

Setelah memberikan keterangan kepada penyidik Propam Polda Jawa Barat, kuasa hukum menyampaikan kepada awak media bahwa terdapat indikasi kuat unsur kriminalisasi dalam kasus ini. Salah satu oknum polisi diduga menyampaikan kepada Pendeta Gideon Saragih bahwa kasus tersebut dapat dihentikan dengan syarat yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pendeta di HKBP Cibinong.

"Kami sangat prihatin bahwa ada oknum polisi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia, justru dapat diperalat oleh oknum gereja untuk menetapkan seorang pendeta sebagai tersangka," ujar Roni, di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Terkesan Lamban, Famoni Gulo Pertanyakan Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Tapteng  

Ia menambahkan bahwa pernyataan oknum polisi yang menawarkan penyelesaian kasus dengan syarat pengunduran diri Pendeta Gideon Saragih dari jabatannya menunjukkan adanya dugaan permufakatan jahat untuk melakukan kriminalisasi. Seharusnya, kata Roni, penyidik Polres Bogor dan Polda Jawa Barat bekerja secara PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dan bukan sekadar menjadikannya sebagai slogan.

Pernyataan oknum polisi kepada Pendeta Gideon Saragih ini memperkuat dugaan pelanggaran kode etik serta ketidakprofesionalan Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.

"Kasus ini mirip dengan kasus Vina Cirebon. Mengapa? Karena Pendeta Gideon Saragih sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kemudian dilakukan penyidikan ulang. Artinya, setelah status tersangka ditetapkan, baru muncul Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Pertanyaan saya, apakah Polres Bogor atau Polda Jawa Barat memiliki KUHAP tersendiri? Apakah mereka memiliki Peraturan Kapolri sendiri? Ataukah kedudukan Polres Bogor dan Polda Jawa Barat lebih tinggi daripada Kapolri?" tegas kuasa hukum.

Baca Juga: Joelle Hadir di Jakarta, Restoran Prancis yang Tawarkan Cita Rasa Autentik  

Lebih lanjut, kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa kepolisian terlibat dalam urusan internal gereja. "Ini masalah keagamaan yang sangat sensitif. Mengapa polisi justru tunduk kepada oknum gereja? Apakah Polres Bogor dan Polda Jawa Barat kekurangan kasus kriminal lain sehingga justru terlibat dalam dugaan kriminalisasi terhadap pendeta?" tambahnya.

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa di institusi kepolisian, bahkan seorang jenderal bintang dua bisa dicopot dan dipidana. Oleh karena itu, ia mengimbau agar oknum polisi tidak mengorbankan keluarga mereka hanya demi menetapkan seorang pendeta sebagai tersangka.

"Bukti yang digunakan dalam kasus ini adalah dokumen gereja asli. Jemaat HKBP Cibinong sendiri menyaksikan pemberkatan pernikahan yang dilakukan oleh pendeta bersama pengurus gereja. Jadi, mana bukti palsunya?" kata kuasa hukum Roni Panggabean dengan lantang.

Baca Juga: 5 Sungai Terpanjang di Indonesia yang Menjadi Sumber Kehidupan dan Transportasi

Roni dan Nugra M.H.S, yang memenuhi panggilan Propam Polda Jawa Barat, menyatakan masih yakin bahwa ada polisi yang baik dan profesional dalam menangani kasus ini. Mereka mengapresiasi respons cepat dan tindakan yang dilakukan oleh Paminal Polda Jawa Barat.

Saat ini, kasus ini juga berada dalam pengawasan Divisi Propam Mabes Polri, Irwasum Polri, dan Karowassidik Mabes Polri.

Halaman:

Tags

Terkini