NAWACITAPOST.COM - Kuasa Hukum Gereja HKBP Cibinong, Pendeta Gideon Saragih, Roni Prima Panggabean telah membawa kasus yang menimpa kliennya ke Mabes Polri. Upaya hukum ini dilakukan sebagai bentuk koreksi terhadap dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik di Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.
Pendeta Gideon Saragih, yang telah mengabdi sebagai pendeta selama puluhan tahun, menjadi tersangka atas laporan dari jemaatnya sendiri terkait dugaan pemalsuan dokumen akta pernikahan gereja. Padahal, pelapor yang bernama Renta Natasari Yohana Tambun memang benar telah diberkati di Gereja HKBP Cibinong, yang memiliki lebih dari 900 keluarga dan total jemaat lebih dari 2.000 orang.
Namun, Roni mengaku ada yang janggal dalam kasus ini. Setelah Pendeta Gideon Saragih ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan baru dilakukan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) secara berulang kali.
Berdasarkan hukum acara pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak ada satu pun aturan yang membenarkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, lalu baru dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Warga Bengkulu, Jangan Lewatkan Promo Oppo Reno 13 5G dengan Harga Spesial!
Bukti yang digunakan oleh penyidik dalam kasus ini adalah surat asli gereja, bukan akta palsu sebagaimana yang dituduhkan kepada Pendeta Gideon Saragih, yang hingga saat ini masih aktif melayani jemaat HKBP Cibinong. "Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur yang dilakukan oleh penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar," ujarnya, dikutip Rabu (12/2/2025).
Kuasa hukum mempertanyakan tindakan Polres Bogor dan Polda Jabar yang diduga bertindak sewenang-wenang. Mereka mempertanyakan apakah oknum penyidik di Polres Bogor dan Polda Jabar memiliki aturan hukum sendiri yang berbeda dari hukum yang berlaku di Indonesia.
Roni juga menilai bahwa tindakan Polres Bogor seolah-olah melangkahi hukum acara pidana dan Undang-Undang Kepolisian RI. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah kedudukan Polres Bogor lebih tinggi dibandingkan Kapolri?
Roni Prima Panggabean, bersama advokat Nugra M.H.S, setelah keluar dari ruangan Birowassidik, menegaskan bahwa laporan pengaduan ini kini sudah dalam penanganan Korwas 2. Selain itu, mereka juga telah menyampaikan langsung laporan kepada Kadiv Propam Polri dan Irwasum Polri.
Baca Juga: MUKI Resmikan Sekretariat Baru, Perkuat Peran dalam Masyarakat Kristen Indonesia
Kuasa hukum mengapresiasi tindakan cepat dan responsif dari Divisi Propam Polri dan Karrowassidik, serta masih yakin bahwa banyak anggota kepolisian yang berintegritas dan menjunjung tinggi hukum. Sebagai langkah selanjutnya, kuasa hukum berencana membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI dan akan melaporkan Renta Natasari Yohana Tambun serta beberapa oknum di gereja HKBP yang dianggap harus bertanggung jawab secara hukum atas perkara ini. T