Minggu, 19 Juli 2026

Sewa Rusunawa Dibatasi Warga Rusunawa Kapuk Muara : Bersihkan Oknum PJLP yang Fasilitasi Jual Beli Rusun

Photo Author
Apen Sodikin, Nawacita Post
- Rabu, 12 Februari 2025 | 10:32 WIB



Jakarta, NAWACITA POST.Com- Warga Rumah Susun Sederhana Sewa( Rusunawa) cemas  dengan akan berlakunya Pergub No. 111 tahun 2014 mengenai teknis penyewaan di Rusunawa Jakarta.

Pada  rencana Pergub Nomor 111 tahun 2014  dinyatakan bahwa penyewaan untuk penyewa umum di batasi hanya enam tahun, sementara penyewa terstruktur bisa menyewa selama 10 tahun.

Bukan itu saja  ahli waris  dalam Pergub tersebut sudah tidak bisa menggantikan penyewaan Rusunawa ketika orang tua sebagai penyewa meninggal dunia.

Hal ini dianggap sangat meresahkan para penghuni Rusunawa di Jakarta, padahal sebelumnya mereka dipaksa untuk menempati Rusunawa setelah tempat pemukimanya di gusur.

Menurut Ida (32) warga Rusunawa Rawa Bebek dirinya sangat keberatan jika hanya sewa 10 tahun padahal sebelumnya pihak Rusunawa menjanjikan selama 20 tahun tidak bisa dipindah tangankan.

"Jangan seperti itu , kami keberatan mana jika sepuluh tahun ga bisa tinggal lagi di Rusunawa, masa saya harus dirikan Gubik dipinggir kali," katanya ( 11/02/2024).

Hal senada dikatakan oleh penghuni Rusunawa Kapuk Muara, mereka menanyakan komitmen Gubernur dan Kadis Perumahan Rakyat, mereka meminta untuk tidak menerbitkan Pergub tersebut karena akan merugikan warga.

"Dari pada menerbitkan Pergub seperti itu mendingan perbaiki fasilitas Rusunawa uang kelihatan kumuh, tangga yang sempit dan penertiban oknim PJLP di Rusun yang memfasilitasi perpindahan hak sewa dan mengapa kebijakan Gubernur sebelumnya tidak di lanjutkan seperti pembagian makan gratis penghunibrusun dan pembebasan retribusi," kata JH salah seorang warga penghuni Rusunawa Kapuk Muara.

Sementara itu pengacara warga Rusunawa yang tergabung  dalam Pendopo,  Ajhmad Yani, SE SH.MH  pada saat bertemu dengan Kepala Dinas Pemukiman Pemprov DKI Jakarta mengatakan, pihaknya sangat keberatan ketika Pergub itu berlaku seharusnya tiap SKPD dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat mempertimbangkan aspek hukum dan aspek sosial, jika mereka di keluarkan setelah jangka waktu sewa selesai mereka akan tinggal dimana  serta akan menjadi masalah barubdi masyarakat.

" Mereka harus dilindungi itu amanat Undang - Undang Dasar jangan malah dipersulit, jika mereka diusir mereka tinghal dimana? dijalanan nanti ditangkap Satpol PP jadi masalah baru," katanya.

Editor: Apen Sodikin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini