Baca Juga: 5 Tempat Wisata Terindah yang Bikin Kamu Lupa dengan Destinasi Luar Negeri!
"Sidang perkara Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," ujar hakim tunggal Djuyamto pada persidangan 21 Januari lalu.