nasional

Catat! QRIS Dikenakan Biaya 0,3 Persen Hanya Berlaku Untuk Transaksi Minimal Rp100 Ribu

Selasa, 25 Juli 2023 | 16:26 WIB

NAWACITApost.com - Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen. Namun, ketentuan itu hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dengan transaksi minimal Rp100.000 ke atas.

Dengan begitu, transaksi Rp100.000 ke bawah tidak dikenakan biaya alias gratis. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini berlaku efektif paling cepat mulai 1 September 2023. "Untuk transaksi sampai Rp 100.000 dikenakan MDR 0%, sementara untuk transaksi di atas Rp 100.000 dikenakan MDR 0,3%," kata Perry, di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Perry menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari bauran kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital. Akselerasi layanan QRIS ini dilakukan melalui perluasan fitur TUNTAS atau tarik tunai, transfer, setor dan perluasan kerja sama QRIS antarnegara.

"BI juga akan menyelenggarakan pekan QRIS nasional dan festival rupiah berdaulat Indonesia dalam rangka perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia," jelas Perry.

Sebelumnya BI memberlakukan tarif MDR 0,3% untuk pelaku usaha mikro pada awal Juli 2023, dari sebelumnya 0%. Penerapan biaya itu tanpa ada batas transaksi dan pedagang diingatkan tidak boleh membebankan kepada konsumen.

Namun, kondisi di lapangan ada saja pedagang kecil yang membebankan biaya kepada konsumen. Karena itu, melakukan evaluasi kebijakan tersebut. "Ini lah kebijakan akselerasi yang pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi dan keuangan inklusif," ujar Perry.

Tags

Terkini