nasional

Daftar Pelanggaran Paling Banyak Dilakukan Pengguna Motor dan Mobil

Jumat, 21 Juli 2023 | 16:23 WIB

NAWACITApost.com - Polda Metro Jaya masih menggelar Operasi Patuh Jaya hingga 23 Juli 2023 mendatang. Selama sembilan hari berjalannya Operasi Patuh Jaya 2023, polisi telah menindak 29.211 pelanggar.

Sementara, jumlah teguran sebanyak 242.836. Adapun total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 29.211. Jumlah tersebut tercatat per 18 Juli 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam operasi ini, terpantau ada tiga pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh kendaraan roda dua atau motor. Pertama, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 148.514 pelanggar. Kemudian, melawan arus terdapat 39.011 pelanggar, dan berkendara di bawah umur sebanyak 18.869 pelanggar.

Ramadhan melanjutkan, pihaknya juga mencatat tiga pelanggaran paling tinggi yang dilakukan oleh pengemudi roda empat atau mobil. Tidak menggunakan sabuk pengamanan atau safety belt sebanyak 30.273 pelanggar. Melebihi muatan ada 5.240 pelanggar, dan melawan arus jumlahnya 5.277 pelanggar.

Tak hanya itu, Ramadhan menambahkan jumlah kecelakaan lalu lintas di hari kesembilan Operasi Patuh Jaya ini mengalami kenaikan 174 kejadian bila dibandingkan tahun 2022. “Laka lantas pada hari kesembilan pelaksanaan operasi yakni tanggal 18 Juli 2023, sebanyak 330 kejadian. Apabila dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebanyak 156 kejadian, mengalami kenaikan sebanyak 174 kejadian,” kata dia, dikutip Jumat (21/7/2023).

Perlu diingat lagi, ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi incaran:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Tags

Terkini