NAWACITAPOST.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memaparkan ihwal penetapan tersangka terhadap anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Iya sudah (Mario Dandy jadi tersangka),” ujar Hengki kepada awak media, Senin (3/7/2023).
Seperti diketahui bahwa pihak dari Anak AG (15) telah melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Perihal laporan tersebut, dilansir PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah menerima laporan yang masuk tersebut.
Trunoyudo menyampaikan terkait dengan laporan itu tentunya pihak kepolisian akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Trunoyudo, Senin (8/5/2023).