NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 111 pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat meninggal dunia di luar negeri dalam periode Januari hingga November 2024. Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida, menyampaikan bahwa sebagian besar pekerja migran tersebut bekerja secara ilegal tanpa dokumen resmi.
""Data yang masuk itu tercatat hingga tanggal 9 November 2024," kata Suratmi, Senin (11/11/2024).
Suratmi menjelaskan, dari 111 kasus kematian pekerja migran, hanya lima orang yang bekerja secara legal. Sisanya, sebanyak 106 orang, merupakan pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi.
Dari data yang ada, mayoritas pekerja yang meninggal berasal dari Kabupaten Malaka dengan jumlah 23 orang, disusul oleh Kabupaten Belu (14 orang), Kabupaten Flores Timur (13 orang), dan Kabupaten Ende (10 orang).
Baca Juga: Gunawan Sadbor Ditunjuk sebagai Duta Anti-Judi Online
Kabupaten-kabupaten lainnya yang juga mencatat kasus kematian antara lain Timor Tengah Selatan (7 orang), Timor Tengah Utara dan Kabupaten Kupang (masing-masing 6 orang), serta Kota Kupang, Sikka, dan Nagekeo (masing-masing 5 orang).
Wilayah lain seperti Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Manggarai, Sumba Timur, Manggarai Timur, Ngada, dan Lembata juga turut menyumbang jumlah pekerja migran yang meninggal. Dari total 111 pekerja migran yang meninggal, sebanyak 83 orang adalah laki-laki, sementara 28 orang lainnya perempuan.
Penyebab utama kematian para pekerja migran ini adalah penyakit paru-paru dan ginjal kronis, serta kecelakaan kerja. Malaysia menjadi negara tujuan terbanyak para pekerja migran asal NTT yang mengalami nasib nahas tersebut.
"Rata-rata meninggal karena sakit paru-paru dan ginjal kronis, serta kecelakaan kerja. Paling banyak bekerja di Malaysia," jelas Suratmi.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, 'Lapor Mas Wapres' Terima 55 Laporan Masyarakat di Istana
BP3MI NTT telah mengupayakan pemulangan sebagian besar jenazah pekerja migran ke kampung halaman masing-masing. Hingga saat ini, hanya dua orang yang dimakamkan di luar negeri karena permintaan keluarga atau alasan lainnya.