NAWACITAPOST.COM - Peristiwa mengejutkan terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ketika seorang santri berinisial FAD (17) diduga nekat membakar pengajar pondok, Adab Auli Rizki (19). Insiden ini terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, dan diduga dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Kepala Polres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika para santri di Ponpes yang terletak di Kecamatan Hinai dikejutkan oleh kebakaran di salah satu kamar asrama. Para santri mendengar teriakan korban yang meminta pertolongan dari dalam kamar yang terbakar.
"Korban berteriak meminta tolong, dan santri lainnya segera berusaha menolong dengan memecahkan kaca jendela dan mendobrak pintu kamar," jelas David, Rabu (9/10/2024).
Setelah berhasil menyelamatkan korban, para santri segera membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun, karena kondisi korban yang sangat kritis dengan luka bakar lebih dari 70 persen di tubuhnya, ia dirujuk ke RSUP Adam Malik untuk mendapatkan perawatan intensif. Hingga kini, korban masih dirawat dalam kondisi memprihatinkan.
Baca Juga: Daftar 10 Produk Herbal Berisiko Memicu Kerusakan Jantung dan Gagal Ginjal
Polisi segera bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan terkait kebakaran tersebut. Di hari yang sama, FAD, yang merupakan santri di ponpes tersebut, ditangkap dan dibawa ke Polres Langkat untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, FAD mengaku membakar korban karena sakit hati atas perlakuan yang diterimanya.
"Pelaku mengaku sakit hati karena sering di-bully oleh korban. Selain itu, pelaku merasa korban kerap mengekspose kesalahannya di depan santri lain, membuat pelaku merasa dipermalukan," ungkap AKBP David.
Pelaku juga menyebut bahwa korban sering menuduhnya melakukan pelanggaran dan membuat pelaku dijauhi oleh santri lain serta pimpinan ponpes. Akibat seringnya dituduh dan diperlakukan tidak adil, FAD mengaku merasa tertekan dan akhirnya nekat melakukan tindakan tersebut.
FAD kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum yang berlaku akan disesuaikan dengan ketentuan untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Meski begitu, proses penyelidikan lebih lanjut masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh detail peristiwa.
Baca Juga: Penyaluran Kredit Paylater Perbankan Mencapai Rp18,38 Triliun di Agustus 2024
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren, yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi para santri dalam menuntut ilmu. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan keadilan ditegakkan, sementara masyarakat setempat berharap kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan.
Insiden di Langkat ini bukanlah kasus kekerasan pertama yang terjadi di lingkungan pesantren. Beberapa waktu lalu, kasus kekerasan terhadap santri juga mencuat di berbagai daerah, seperti kejadian di Aceh di mana santri disiram air cabai oleh istri pimpinan ponpes. Rentetan kasus seperti ini memunculkan keprihatinan masyarakat terkait kondisi pendidikan dan lingkungan sosial di pesantren.