NAWACITAPOST.COM - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) resmi menyampaikan empat tuntutan penting kepada Mahkamah Agung (MA), sebagai bagian dari gerakan yang mendesak perbaikan kesejahteraan bagi hakim. Dalam pernyataannya, Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, menegaskan salah satu tuntutan utama adalah kenaikan tunjangan hakim sebesar 142 persen.
Kenaikan ini diajukan berdasarkan kajian yang menunjukkan bahwa gaji hakim tidak mengalami perubahan sejak tahun 2012. “Kami telah melakukan kajian singkat terkait tuntutan ini, yang akan kami serahkan kepada pimpinan MA. Kami berharap tunjangan jabatan hakim dapat dinaikkan 142 persen dari tunjangan di tahun 2012,” ungkap Fauzan, dikutip Selasa (8/10/2024).
Selain itu, SHI juga meminta pemerintah untuk segera membahas ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang sudah 12 tahun tidak mengalami penyesuaian. Tuntutan SHI tidak berhenti di situ. Mereka juga mendesak agar RUU Jabatan Hakim kembali dibahas oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Fauzan menjelaskan bahwa status hakim yang ambigu—di satu sisi dianggap sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), namun juga disebut sebagai pejabat negara—perlu segera dipertegas. Hal ini, menurutnya, bisa diselesaikan melalui pengkajian RUU Jabatan Hakim yang lebih mendalam.
Baca Juga: Rusdi Kirana, Anggota DPR RI Terkaya dengan Kekayaan Rp 2,6 Triliun
"Kami berharap ada kepastian soal status kami. Apakah kami ASN atau pejabat negara? Ini harus didiskusikan dan diambil kesimpulan yang jelas,” tambah Fauzan.
Tuntutan terakhir SHI berkaitan dengan jaminan keamanan bagi para hakim, termasuk keluarga mereka. SHI mendorong disusunnya RUU "content of court" yang dapat melindungi para hakim dari intimidasi, pelecehan, maupun ancaman fisik, baik dalam maupun luar persidangan. Fauzan menekankan pentingnya perlindungan ini, mengingat banyak hakim di daerah yang menghadapi tekanan serius saat menjalankan tugasnya.
"Jaminan keamanan bukan hanya bagi kami, tetapi juga bagi istri dan anak-anak kami. Banyak hakim yang mengalami intimidasi, dan kami meminta pemerintah menyusun regulasi yang jelas untuk melindungi kami," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto, menjamin bahwa tidak akan ada sanksi bagi hakim yang mengikuti gerakan cuti bersama untuk menuntut kesejahteraan. Menurutnya, aksi ini merupakan upaya yang sah dan dilakukan dengan cara yang terstruktur.
Baca Juga: Mahfud MD: Pencabutan TAP MPR Soeharto hingga Gus Dur Tak Miliki Kekuatan Hukum
“Kami memahami perjuangan ini, dan saya pastikan bahwa MA tidak akan memberikan sanksi. Ini adalah hak para hakim untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Sunarto. Meskipun demikian, ia mengingatkan agar para hakim tetap memastikan persidangan yang telah terjadwal tidak terganggu demi menjaga kepentingan para pencari keadilan.
Sunarto menegaskan bahwa Mahkamah Agung siap bekerja sama dengan para hakim untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka. "Kami mengenal kolaborasi, bukan sanksi. Ayo kita berjuang bersama untuk kesejahteraan hakim," pungkasnya.