nasional

Karyawan Cuti Lahiran di-PHK Sepihak, SPN PWI 2 Desak Top Manajemen Evaluasi Mr Kim Dinilai Akar Permasalahan

Selasa, 3 September 2024 | 16:07 WIB
PT PWI 2

SERANG, NAWACITAPOST.COM - Serikat Pekerja Nasional (SPN) PSP PWI 2 mengeluarkan pernyataan tegas yang meminta manajemen puncak perusahaan PWI 2 untuk segera memunculkan posisi Mister Kim, yang dianggap sebagai akar permasalahan PHK sepihak karyawan Sinta Bela. Tuntutan ini muncul setelah serangkaian kebijakan dan keputusan kontroversial yang diambil oleh manajemen di bawah kepemimpinan Mr Kim yang dinilai semena-mena dan merugikan pekerja serta tidak mematuhi aturan peraturan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh ketua SPN PWI 2 Handroko mengatakan, kepemimpinan Mr Kim telah menimbulkan banyak ketidakpuasan di kalangan pekerja. Keputusan yang diambil, terutama terkait kebijakan yang tidak memihak pekerja dan dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang adil dan transparan sehingga menimbulkan banyak kekisruhan.

Hal ini menyebabkan meningkatnya tekanan pada pekerja, penurunan kesejahteraan karyawan dan meningkatnya jumlah keluhan dari berbagai departemen.

“Sudah terlalu lama karyawan merasakan dampak negatif dari kebijakan yang diterapkan oleh Tuan Kim. Kami tidak hanya berbicara tentang masalah teknis, tetapi juga masalah kepercayaan dan penghormatan terhadap hak-hak karyawan, jika ini terus dibiarkan, kami khawatir situasi akan semakin memburuk,” katanya. . Selasa, 03 September 2024.

Handroko menjelaskan, salah satu laporan yang diterima SPN saat ini mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan PWI 2 Sinta Bela dengan Nik 224795 bagian B/Zone. “PHK sepihak ini menunjukkan kurangnya kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan,” tegasnya.

Ia menuturkan, laporan yang diterima Sinta hanya mengajukan cuti lahiran, namun setatus diperusahaan mengundurkan diri secara sukarela. “Status Sinta Bela ini dinyatakan memundurkan diri secara sukarela diperusahaan, namun sebenarnya dia hanya mengizinkan cuti lahiran,” ujarnya.

Pihak SPN telah beberapa kali mencoba berdialog dengan manajemen mengenai permasalahan ini, namun tidak mendapatkan respon yang memadai. Oleh karena itu, SPN PWI 2 merasa perlu untuk membawa isu ini ke publik dan mendesak manajemen puncak perusahaan untuk segera mengambil tindakan.

“Kami berharap manajemen puncak tidak mengabaikan suara karyawan. Evaluasi terhadap Mister Kim bukan hanya untuk kepentingan karyawan, tetapi juga demi keberlangsungan perusahaan secara keseluruhan dan kami membutuhkan pemimpin yang bisa membawa perusahaan ke arah yang lebih baik tanpa mengorbankan kesejahteraan karyawan,” harap Handroko.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja wanita yang sedang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayinya. Larangan ini diatur dalam Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan.(Tim)

Terkini