nasional

Pemerintah Resmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di NTB: Upaya Perkuat Akses Keadilan

Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:24 WIB
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana. (Foto: Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas yang diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (27/08/2024).

Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global. Pembinaan hukum dalam program tersebut dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga.

“Selaku Kepala BPHN, saya mengapresiasi dukungan yang diberikan Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, beserta seluruh jajaran, dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di wilayahnya,” ujar Widodo di Prime Park Hotel, Mataram.

Kepala BPHN menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang kompleks.

Baca Juga: 21 Pegawai Satker Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Ikuti Tahapan Wawancara Seleksi Terbuka Eselon V

Ia berharap program ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat ‘NTB Transparan’.

Selain membangun masyarakat cerdas hukum, pemerintah juga berupaya meningkatkan akses keadilan (access to justice), khususnya kepada masyarakat kurang mampu, melalui program bantuan hukum. Widodo menghimbau dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses keadilan di NTB.

“Melihat anggaran bantuan hukum yang cukup terbatas, saya berharap dukungan dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, dalam peningkatan akses keadilan di wilayah NTB. Hal ini dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),” kata Widodo menjelaskan.

Widodo juga menekankan peran krusial tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum. Ia menyoroti potensi kepala desa dan lurah dalam menjalankan peran strategis itu.

Baca Juga: Khidmat dan Penuh Haru, Kemenkumham Jabar Laksanakan Pisah Sambut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat

Menanggapi hal ini, Kemenkumham bersama Mahkamah Agung meluncurkan program Paralegal Justice Award (PJA), yang bertujuan membekali para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal.

“PJA tidak hanya mendorong kades dan lurah memastikan penyelenggaraan desa yang baik, namun menjalankan peran strategis sebagai juru damai atau hakim perdamaian desa dengan menyelesaikan perkara antarwarga. Mereka juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum,” tambah Widodo.

Kepala desa dan lurah yang berprestasi dalam Paralegal Justice Award diberikan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Menkumham. Pada PJA 2024, 14 delegasi dari Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapat gelar tersebut.

Dalam kesempatan ini, Widodo juga memberikan penghargaan kepada mereka sekaligus meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 40 kecamatan di 8 kabupaten/kota di Provinsi NTB.

Halaman:

Tags

Terkini