NAWACITAPOST.COM - Sejak program rumah subsidi pemerintah dicanangkan pada 1 April 2015, banyak rumah yang dibangun dengan tujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian. Namun, kondisi rumah subsidi dan rumah MBR dengan harga di bawah Rp 300 juta sering kali dinilai tidak layak huni, menyebabkan banyak rumah tersebut kosong tak berpenghuni.
Meskipun secara teoretis rumah subsidi telah memenuhi standar ini, kenyataan di lapangan sering kali berbeda. Banyak rumah subsidi yang dibangun di lokasi yang jauh dari pusat kota dan akses transportasi publik.
Kondisi air dan sanitasi sering kali buruk, dan material bangunan yang digunakan berkualitas rendah. Hal ini menyebabkan banyak penghuni harus melakukan renovasi besar-besaran yang memakan biaya tambahan, membuat rumah subsidi menjadi tidak terjangkau lagi bagi mereka yang seharusnya mendapat manfaat.
Menurut laman resmi National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada empat kriteria yang harus dipenuhi untuk sebuah rumah dianggap layak huni. Apa saja kriterianya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Jokowi: Pelaku Judi Online Tidak Akan Dapat Bansos!
4 Kriteria Rumah Subsidi Layak Huni
Berikut kriteria rumah subsidi yang layak huni sesuai Kementerian PUPR:
1. Ketahanan atau Keselamatan Bangunan
Rumah harus memenuhi standar keandalan komponen struktur seperti pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap. Kualitas komponen ini mencakup dimensi, campuran atau bahan bangunan, dan ikatan antar-komponen struktur.
Komponen non-struktur meliputi lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, dan penutup atap. Kualitas material yang digunakan dalam komponen ini harus memenuhi standar agar rumah tidak mudah rusak dan aman untuk dihuni.
1. Kecukupan Luas Tempat Tinggal
Standar ruang gerak minimum per orang untuk kenyamanan hunian adalah 7,2 meter persegi dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Hal ini penting untuk memastikan setiap penghuni memiliki ruang yang cukup untuk beraktivitas dengan nyaman.
3. Akses Sanitasi Layak
Rumah harus memiliki sarana mandi, cuci, kakus (MCK) beserta septic tank yang layak, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor, dan sistem pembuangan air limbah yang baik. Sanitasi yang buruk dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi penghuni.
4. Akses Air Minum Layak