"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida dalam Siaran Pers, Rabu (21/07/2021).
BSU rencananya akan digelontorkan bagi pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 3,5 juta rupiah yang bukan berasal dari anggota PNS atau Polri. Adapun syarat dan kriteria penerima bantuan ini antara lain :
Baca Juga : Perlinsos Sebagai Bantuan Pemerintah Bagi Masyarakat Rentan Hadapi PPKM
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pekerja/Buruh penerima Upah, bukan PNS / Polri
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Berlokasi di Zona PPKM IV
- Memiliki upah dibawah Rp3.500.000,-
- Memiliki Rekening aktif
Nantinya, jumlah bantuan yang diberikan kepada pekerja/buruh adalah sebesar Rp1 Juta dan diberikan langsung melalui transfer bank.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," ucap Ida