Jakarta, NAWACITAPOST - Polemik penonaktifan 75 anggota KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) masih jadi perbincangan. Ombudsman menjelaskan, ujian TWK KPK secara kelembagaan merupakan bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif di bawah presiden.
Lebih lanjut, Ombudsman mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan pengalihan anggota KPK menjadi ASN, sehingga BKN dianggap tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK.
"Dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut, yang BKN punya adalah alat ukur terkait CPNS, tapi tidak terkait peralihan status pegawai KPK," ungkap Anggota Ombudsman, RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi Pers, Rabu (21/07/2021)
Kemudian Ombudsman menyarankan Presiden agar membina jajaran petinggi KPK dan BKN serta pihak terkait untuk melakukan perbaikan kebijakan kepegawaian yang berfokus pada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
"Presiden melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan (roadmap) manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai jadi ASN di masa depan," jelasnya.