Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, yang menyampaikan dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme terutama dalam korporasi, dunia internasional memiliki Standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF) dimana Indonesia termasuk anggotanya.
Berdasarkan hasil penelitian Financial Action Task Force (FATF) terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah, dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya. Berdasarkan hal tersebut, maka Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.
"Saya sangat mengapresiasi acara Diseminasi terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) kepada Korporasi ini. Dengan kegiatan ini diharapkan kita dapat saling silaturahmi, bertukar informasi serta merefleksi apakah Perpres Nomor 13 Tahun 2018 ini sudah cukup menjadi dasar bagi pelaksanaan prinsip mengenali pemilik manfaat suatu korporasi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme, dan juga diharapkan adanya peningkatan jumlah pelapor Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Wilayah Sumatera Utara,” tutup Kakanwil.
-
-
-
(Kornelius Wau)