NAWACITAPOST.COM - Pada 20 Mei 2024, pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini mewajibkan buruh atau pekerja di seluruh Indonesia untuk membayar iuran Tapera melalui pemotongan gaji setiap bulan.
Namun, kebijakan ini menuai penolakan keras dari kalangan buruh, yang menganggap iuran tersebut tidak sebanding dengan kenaikan upah yang mereka terima. Terdapat dua alasan utama mengapa buruh menolak keras kewajiban membayar iuran Tapera.
1. Iuran Menggerus Upah
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyatakan bahwa kenaikan upah tahunan yang diterima buruh masih belum mencukupi kebutuhan hidup mereka, terlebih dengan adanya tambahan iuran Tapera.
"Itu akan menjadi ancaman bagi mereka yang kenaikan upahnya rata-rata hanya 3%. Artinya, kalau gaji di Jawa misalnya Rp2 juta, maka kenaikan 3% itu hanya nambah Rp60.000. Terus mereka harus mengiur (bayar iuran) Tapera lagi sekitar 2,5%," jelas Elly dalam konferensi pers di Jakarta, 31 Mei 2024.
Baca Juga: Kesulitan Urus E-KTP Tak Terbaca di Bank, Warga Jakarta Barat Kritik Dukcapil
Dengan kata lain, iuran Tapera yang diwajibkan ini akan memotong pendapatan yang sudah minim, sehingga mengurangi daya beli para pekerja. Dampaknya, kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan keluarga akan semakin sulit dipenuhi, membuat buruh semakin terdesak secara finansial.
2. Ancaman PHK
Selain itu, Elly juga mengkhawatirkan bahwa kewajiban membayar iuran Tapera akan membebani perusahaan, terutama yang bergerak di industri padat karya. Jika perusahaan kesulitan membayar iuran ini, kemungkinan besar mereka akan mengambil langkah untuk menutup pabrik dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Saya khawatir, dari pihak pengusaha sudah ada ancang-ancang mana dulu ini pabrik yang ditutup karena tidak sanggup. Sementara pekerja, mereka memikirkan bagaimana membayar anak sekolah, untuk kontrakan," tambah Elly.
Ancaman PHK ini tidak hanya akan memperparah kondisi ekonomi buruh yang sudah tertekan, tetapi juga meningkatkan tingkat pengangguran di Indonesia, yang pada akhirnya bisa berdampak pada stabilitas sosial.
Baca Juga: Daftar 120 Anggota DPRD Jateng Terpilih untuk Periode 2024-2029, PDIP Dominasi Kursi
Penolakan ini mencerminkan kekhawatiran buruh terhadap dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. Pekerja khawatir bahwa iuran Tapera akan memperburuk kondisi finansial mereka dan mengancam kelangsungan pekerjaan mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya pemerintah untuk mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap seluruh elemen masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan paling rentan.
Elly Rosita Silaban menegaskan bahwa pemerintah seharusnya lebih memikirkan dampak kebijakan ini sebelum menerapkannya. "Jangan hanya dipikirkan kira bisa mudah ambil dari upah bulanan, dan itu wajib. Mungkin bagi pemerintah sangat sederhana, tapi bagi buruh yang mayoritas bekerja di industri padat karya, ini sangat mengganggu sekali," pungkasnya.