NAWACITAPOST.COM - Jemaah Haji Indonesia akan berada di Tanah Suci kurang lebih 41 hari. Selama tinggal di Tanah Suci, jemaah diimbau menghormati budaya setempat, baik dalam bermu’amalah atau pergaulan dan dalam tata berpakaian.
“Dalam tata berpakaian, jemaah dilarang menggunakan pakaian yang membuka aurat atau yang melanggar kesopanan saat di dalam hotel seperti memakai daster atau celana pendek. Menjaga pergaulan (khususnya saat ihram) apalagi pergaulan lawan jenis dengan non muhrim,” terang anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Senin (27/05/2024).
“Hal penting lainnya adalah jangan bersendawa di sembarang tempat, sebab dalam budaya Arab Saudi, bersendawa adalah sesuatu yang jorok,” lanjut Widi.
“Lalu, bersikap wajar terhadap lawan jenis, apalagi kepada orang yang tidak dikenal, agar tidak dianggap menggoda atau lainnya,” ia menambahkan.
Baca Juga: Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Ini Manfaatnya
Ia menandaskan, ketentuan lain yang perlu mendapat atensi jemaah adalah mematuhi ketentuan atau larangan selama tinggal di hotel. Larangan tersebut di antaranya, jemaah tidak boleh memasak di dalam kamar dan tidak merokok di dalam hotel, dan menjemur pakaian di sembarang tempat.
“Jangan membuat jemuran di kamar dengan cara mengaitkan tali jemuran pada pemadam api (fire sprinkler di kamar). Bila perangkat fire sprinkler tersebut terlepas, maka akan memicu air keluar dan membasahi kamar,” tandasnya.
Ketentuan dan larangan lainnya yang harus dipatuhi jemaah, lanjut Widi, tidak membuang puntung rokok sembarang. "Sisa bara di puntung rokok bisa memicu risiko besar yaitu kebakaran," tegasnya.
“Selanjutnya, jemaah agar bijak dalam penggunaan air di hotel. Gunakan air secukupnya dan jangan lupa matikan keran air dengan rapat setelah tidak digunakan,” pesan dia.
Baca Juga: Kemenag Raih Digital Government Award Kategori Instansi dengan Peningkatan SPBE Signifikan
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji
Kementerian Agama hari ini merilis sebuah aplikasi baru yang disebut “Kawal Haji”. Aplikasi ini dihadirkan sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk memudahkan akses jemaah dan masyarakat dalam menyampaikan beragam persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Jemaah dapat melapor, saling bantu, berbagi info dan mengapresiasi.
Dalam keterangannya, Widi menjelaskan, bagi jemaah, aplikasi ini bisa menjadi sarana melaporkan permasalahan konsumsi, akomodasi, transportasi dan orang hilang. Laporan dipantau dan ditindaklanjuti petugas. Jemaah lain juga dapat ikut membantu dan meresponsnya melalui aplikasi ini.
“Bagi petugas, Kawal Haji bisa menjadi sarana mendapat update situasi dan kondisi jemaah langsung dari tangan pertama; cepat dan akurat,” jelasnya.