Baca Juga : Budi Karya Bahas Sejumlah Peluang Kerja Sama dan Investasi Dengan Pengusaha Asal Amerika Serikat
CHK mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang di sengaja, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 bulan, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Atas vonis dari Majelis Hakim, Serka RR yang diberikan waktu berkomunikasi dengan Mayor Anggoro Jati dari Tim Penasehat Hukum TNI Angkatan Udara, menyatakan pikir-pikir.
Pihak Oditur menyatakan menerima, karena vonis Hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan. "Yang jelas apa yang disampaikan Majelis Hakim itu telah sesuai dengan kami" tegas CHK.
Sebelum Serka RR, Pengadilan Militer II-10 Semarang juga menjatuhkan vonis atas kasus yang sama terhadap Praka P, seorang personel TNI Angkatan Darat dengan hukuman 1 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Atas vonis tersebut, Praka P mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
Sementara itu, Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa, terdapat 20 berkas perkara kasasi pada Mahkamah Agung pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual. Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WhatsApp dengan nama komunitas tertentu.