NAWACITAPOST.COM - Filsuf Franz Magnis Suseno, atau yang akrab disapa Romo Magnis, telah mengungkapkan daftar pelanggaran etika yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan oleh Romo Magnis sebagai ahli yang dihadirkan oleh tim 03 Ganjar-Mahfud dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 2 April 2024 silam.
Berikut daftar 5 dosa besar Jokowi dalam pemilu 2024, menurut Romo Magnis:
1. Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden
Romo Magnis menyebut penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi, sebagai calon wakil presiden nomor urut 02 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pelanggaran etika. Hal ini juga telah dinyatakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai pelanggaran etika berat.
Baca Juga: Viral! Karyawan dari Perusahaan Ini Ludahi Seorang Wanita, Begini Nasibnya Sekarang
Meskipun Majelis Kehormatan MK menyatakan hakim yang memutus putusan nomor 90 tentang syarat minimal usia capres-cawapres melanggar etik, putusan tersebut tetap dijadikan landasan bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.
"Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat," kata Romo Magnis.
2. Keberpihakan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024
Romo Magnis berpendapat bahwa presiden boleh saja menyatakan dukungan pada salah satu calon, namun tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya. Menggunakan kedudukan dan kekuasaannya untuk memberi petunjuk kepada aparatur sipil negara, polisi, militer, dan lain-lain, serta memakai kas negara untuk mendukung salah satu paslon, merupakan pelanggaran etika yang berat.
"Begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," ujarnya.
Baca Juga: 2 Film Horor Indonesia Ini Bakal Tayang di Lebaran 2024, Catat Jadwal Tayangnya!
3. Nepotisme
Menurut Romo Magnis, jika seorang presiden menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu adalah tindakan memalukan. Hal ini menunjukkan bahwa orang tersebut tidak memiliki wawasan bahwa jabatan presiden adalah untuk melayani seluruh masyarakat, bukan hanya diri sendiri dan keluarga.