nasional

Gedung DPR Bergetar: Sidang Paripurna Bergulir Saat Aspirasi AMPB Menggema

Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Jajaran Pimpinan DPR dengan Botok selaku perwakilan AMPB menyepakati penyelesaian RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026. (Threads/@iqbalbanten06)

NAWACITAPOST.COM — Suksesi kepemimpinan dan komitmen pembentukan hukum mendadak diuji di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Di tengah gelaran Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 yang tengah berlangsung khidmat, pimpinan DPR terpaksa membagi perannya demi menampung gelombang tekanan publik dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Audiensi panas yang digelar di Ruang Abdul Muis tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Tampak memimpin delegasi AMPB, Supriyono alias Botok, yang melayangkan ultimatum tanpa kompromi kepada pimpinan parlemen.

"Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab semua," tegas Botok di hadapan jajaran pimpinan DPR.
 
Baca Juga: Gebrakan AMPB Geruduk DPR Tuntut Hukuman Mati Koruptor, Jubir Gerindra Angkat Bicara

Menanggapi desakan tersebut, Dasco menegaskan komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset sesuai hasil rapat paripurna.

"Disepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Dasco.

Dasco bahkan mempertaruhkan jabatannya apabila komitmen itu meleset dari tenggat yang sudah ditetapkan. "Kami tidak ada masalah. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah," tegasnya.

Untuk menjamin kepastian hukum, Dasco berjanji memberikan salinan berita acara paripurna kepada massa. Sementara itu, Saan Mustopa memastikan pembukaan ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bagi publik. "Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama," ujar Saan.
 
Baca Juga: Terkepung Arus Deras: Aksi Heroik Siswa SD NTT Menyapa Pejabat dari Seberang Sungai

Berbagi Tugas di Tengah Paripurna

Di saat Dasco dan Saan menghadapi audiensi, Ketua DPR RI Puan Maharani tetap memimpin Rapat Paripurna Ke-3 di ruang utama. Puan menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam audiensi bukan bentuk pengabaian, melainkan pembagian tugas konstitusional.

“Sekarang saya bersama Bu Sari memimpin paripurna, Pak Dasco ada bersama Pak Saan menemui perwakilan AMPB, Pak Cucun menerima aspirasi masyarakat ya memang kami membagi tugasnya,” terang Puan.

Terkait batasan tenggat RUU Perampasan Aset, Puan meyakini target tersebut wajar. “Insya Allah masih ada waktu empat setengah bulan, buat menyelesaikannya sesuai dengan yang tadi disepakati,” jelasnya.

Namun, Puan mengingatkan agar penyampaian aspirasi warga tetap mematuhi etika bertamu. “Ya selayaknya bertamu ke rumah orang, bagaimana adabnya itu juga yang berlaku,” sentilnya.
 
Baca Juga: Gempar Jelang Muktamar NU: Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Jabatan Menteri Agama

Situasi Terkendali

Meski tensi politik di dalam gedung sempat memanas, situasi keamanan di luar kompleks parlemen dipastikan terkendali. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa unjuk rasa berjalan damai hingga massa membubarkan diri sekitar pukul 12.30 WIB.

“Alhamdulillah pada hari ini, masa aman, tertib dan terkendalikan,” ungkap Budi.

Budi mengimbau masyarakat untuk terus menjaga ketertiban umum dalam menyampaikan pendapat. “Aspirasi harus berjalan tertib, mengingat ada masyarakat yang harus melakukan aktivitas lainnya,” pungkasnya.
 
Pembubaran massa AMPB pun berakhir secara bertahap di bawah pengawalan ketat personel TNI dan Polri.

Tags

Terkini