Penjelasan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari publik di media sosial, yang mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan terhadap tersangka dibandingkan kasus-kasus sebelumnya.
Ditahan Selama 20 Hari
Febrie Adriansyah kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut masih terus bergulir, sementara proses penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.