NAWACITAPOST.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang masuk ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) maupun borgol di tangan.
Sorotan tersebut muncul setelah video kedatangan Febrie di Rutan KPK pada Jumat malam, (24/7/2026), ramai diperbincangkan publik. Dalam rekaman yang beredar, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik dan berjalan menuju ruang tahanan dengan pengawalan petugas.
Febrie resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Peringatkan ASN Nakal: Jangan Manipulasi Absensi, Sanksi Berat Menanti!
Mahfud MD Singgung Beban Psikologis Tim Penyidik
Dalam siniar yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (29/7/2026), Mahfud menilai terdapat kemungkinan adanya beban psikologis yang dirasakan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan mantan petinggi institusi tersebut.
"Menurut saya ada beban psikologis bagi 9 orang yang ditetapkan itu. Seharusnya yang memimpin itu 9 orang, menentukan kamu pakai borgol atau tidak," ujar Mahfud MD.
Mahfud kemudian membandingkan perlakuan terhadap Febrie dengan sejumlah tersangka lain yang sebelumnya ditampilkan ke publik mengenakan rompi tahanan dan borgol.
"Sementara Nadiem, Yaqut, kan pakai. Semua diborgol dan ditunjukkan, dipertontonkan pakai borgol dan bajunya," katanya.
Baca Juga: Langkah Perdana Usai Dilantik, Camat Umbunasi Kobarkan Sinergi Sambut HUT RI ke-81
Menurut Mahfud, status Febrie sebagai pejabat birokrasi justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perbedaan perlakuan tersebut.
"Kenapa yang hanya setingkat JAM (Jaksa Agung Muda), setingkat pejabat birokrasi, bukan pejabat negara. Kalau Nadiem, Tom Lembong, Yaqut kan pejabat negara dibegitukan, apalagi cuma ini kok kayak apa sih yang terjadi?" ujarnya.
Kejagung: Tidak Dipakaikan Rompi Karena Sudah Tengah Malam
Menanggapi sorotan publik, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa tidak dipakaikannya rompi tahanan saat proses pemindahan ke Rutan KPK disebabkan situasi yang berlangsung hingga larut malam.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi udah tengah malam ya," kata Rudi kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Skenario Kambing Hitam Indodax Terbongkar, Deflorio Arya Nizam Dituntut Bebas Murni