NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah melakukan persiapan matang untuk menghadapi potensi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mungkin terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya KPU untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin, tim penyelesaian PHPU untuk Pilpres dan Pileg sudah dibentuk. Tim ini terdiri dari tim internal KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, serta tim eksternal berupa kuasa hukum.
Afifuddin juga menyatakan bahwa KPU telah melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota bahkan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Saat Puasa
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer)," ujar Afifuddin, dikutip Kamis (7/3/2024).
KPU juga telah menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Pengajuan permohonan untuk Pilpres ke MK dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil perolehan suara dari KPU.
Sedangkan untuk Pileg, paling lama dilakukan dalam waktu 3x24 jam sejak pengumuman. "KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujarnya