nasional

Penetapan Calon Kades Diduga Cacat Hukum Panitia Pilkades Desa Balongdowo Di gugatan Di PTUN Surabaya

Jumat, 26 Juni 2026 | 10:07 WIB

Sidoarjo Nawacitapost - Prosesi pilkades serentak kabupaten Sidoarjo yang digelar tanggal 24 Mei 2026, sebanyak 80 desa terdapat 13 desa calon kades dari unsur perangkat desa, dari 13 desa yang calonnya terdapat dari perangkat desa, terdapat 1 desa Balongdowo kecamatan candi yang calon kadesnya ditetapkan pada tahap III (5 Mei 2026),

Sementara Jupri SH. M Hum. kuasa hukum pengugat setelah keluar dari ruang sidang di PTUN. Menjelaskan
polemik ini bermula saat adanya dua kali hering di DPRD Sidoarjo dan Kejaksaan Sidoarjo bersama
Sigit Setiawan, S.Sos, S.H Ketua Forum BPD Kabupaten Sidoarjo mempertanyakan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2026, Pasal 42 ayat (4) Bahwa Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri.

Syarat ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon dari perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa yang penetapan di tahap III, yaitu tgl. 5 Mei 2026, sedangkan calon yang penetapan pada tahap I atau II cukup cuti saja karena penetapannya sebelum PP No.16 Tahun 2026 diundangkan pada tanggal 27 Maret 2026.

Sedangkan calon nomer urut 1, yang penetapsnnya di tahap III tidak ada surat pengunduran diri ini syarat administrasi pencalonan juga merupakan pelanggaran procedural atau adanya mal-administrasi sehingga Surat : Keputusan Panitia Pilkades No. 033/PAN/V/2026 Tentang : Penetapan calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Desa Balongdaowo, cacat demi hukum.

Hal ini terbukti adanya surat DPMD Kabupaten Sidoarjo yang bertanya ke Kemendagri (No. 400.10.2/4719/438.5.8/2026) tgl. 13 April 2026 dan dijawab oleh kemendagri pada tgl. 21 Mei 2026 (No. 100.3.3/2855/BPD) Perangkat desa yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sidoarjo, yang tahapan penetapan calon Kepala Desa pasca terbitnya PP No.16 Tahun 2026, maka perangkat desa tersebut wajib mundur.

Saya berharap bapak bupati untuk menunda pelantikan Sdr. Moch. Yatim yang akan dilaksanakan pada tgl. 29 Juni 2026." Bilangnya Jupri SH, M.Hum/Pengacara Penggugat) Pada sidang persiapan yang dilakukan pada Tgl. 25 Juni 2026,

Masih kata Jupri. Memang pada gugatan ini oleh majelis hakim disampaikan tergugat hanya panitia pilkades Balongdowo dan Moch. Yatim turut tergugat, yang sidang selanjutnya akan dilakukan pada tgl. 2 Juli 2026, obyek perkara dalam gugatan ini adalah Keputusan Panitia Pilkades No. 033/PAN/V/2026 Tentang Penetapan calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Desa Balongdaowo, cacat demi hukum dengan dalih menunggu jawaban dari kemendagri belum dijawab,

Panitia pelkades malah sudah menetapkan pada tanggal 5 Mei 2026 sehingga ketetapan No. 033/PAN/V/2026 bisa dikatakan mal-administrasi, padahal jawaban dari kemendagri (No. 100.3.3/2855/BPD) tanggal 21 Mei 2026, pun di minta mundur sebagai perangkat,

Dalam Proses panitia Pilkades Desa Balongdowo, tidak netral sedikit kami sampaikan kelengkapan administrasi kelien kami Suparlan sangat detail dinperiksa mulai dari SKCK, Legalisir Ijasah, nama orang tua dalam ijazah dengan akte kelahirannya semua di periksa panitia sampai 3x bolak balik ke instansi terkait.

Tetapi kebalikannya urusan Moch Yatim lancar saja bahkan terbongkar dg jelas saat acara tgl 5 Mei 2026, Disinilah semua fakta di ketahui, karena sudah di ingatkan jauh sebelum tgl 5 mei 2026, beberapa banyak beredar di media, yg memuat berita perangkat desa tidak mundur." Bilangnya Jupri kuasa hukum pengugat.

Masih kata Jupri kami selaku pengacara penggugat Jelas Penetapan Panitia tanggal 5 Mei itu Cacat hukum dan sudah selayaknya pelantikan yang akan dilakukan pada tanggal 29 Juni 2026, Bupati menunda melantik Sdr. Moch. Yatim, dikarenakan masih ada proses hukum yang harus diselesaikan di PTUN Surabaya,

Jupri SH, M.Hum juga bilang Kami sudah berkirim surat ke Bupati Sidoarjo, yang pada prinsipnya untuk menunda pelantikan Sdr. Moch. Yatim pada tanggal 29 Juni 2026, dan surat tersebut kami tembuskan juga ke Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, Ombudsman Jawa Timur, DPRD Komisi A Kabupaten Sidoarjo dan Kejaksaan Kabupaten. Sidoarjo.

Kalau Bupati Sidoarjo tetap melantik Sdr. Moch. Yatim pada tgl. 29 Juni 2026. Maka Bupati bisa terkena masalah PTUN dan masalah pidana, ini pertaruhan jabatan." Bilangnya Jupri di PTUN

Sementara Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Dinas PMD Sidoarjo, Hernita Hadi Lestari. Membenarkan bahwa inti keberatan penggugat berkaitan dengan status Muhammad Yatim saat ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Halaman:

Terkini