NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIA Rantauprapat melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Minggu, 31 Mei 2026.
Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat melalui Kasubsi Registrasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan, terdapat 1 (satu) orang narapidana beragama Buddha yang memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak.
Narapidana tersebut menerima Remisi Khusus I (RK I) selama 1 (satu) bulan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mematuhi tata tertib selama menjalani masa pidana.
Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas diri, menjaga perilaku positif, serta mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Rantauprapat.
(Humas Lapas Rantauprapat)