NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah kembali melaksanakan kegiatan wajib lapor bagi Klien Pemasyarakatan sebagai bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien reintegrasi sosial. Senin, 18 Mei 2026.
Kegiatan wajib lapor dilaksanakan di kantor Bapas Muara Teweh dan diikuti oleh klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program reintegrasi sosial seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun program integrasi lainnya.
Melalui kegiatan wajib lapor, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pemantauan terhadap perkembangan klien, memberikan arahan, pembimbingan, serta memastikan klien tetap menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi antara Pembimbing Kemasyarakatan dengan klien guna mengetahui kondisi sosial, pekerjaan, serta perkembangan perilaku klien selama berada di tengah masyarakat.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa kegiatan wajib lapor memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
“Wajib lapor bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana pembimbingan dan evaluasi agar klien tetap berada pada jalur yang positif serta tidak melanggar pelanggaran hukum,” ujar Ading.
Baca Juga: Jember 5K Fun Run Jadi Magnet Penutupan Jatim Specialty Coffee Fest Vol 3
Ia juga berharap seluruh klien dapat menjalankan kewajiban wajib lapor secara disiplin dan memanfaatkan proses pembimbingan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mencerminkan komitmen Bapas Muara Teweh dalam memberikan pelayanan pembimbingan kemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkelanjutan.
(Humas Bapas Muara Teweh)