NAWACITAPOST.COM - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Teweh, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah kembali melaksanakan layanan Penerimaan Registrasi Klien Integrasi Sosial Pembebasan Bersyarat yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIB Muara Teweh. Rabu, 06 Mei 2026.
PK Bapas, Karya menerima Klien Pemasyarakatan di Ruang Bimbingan Klien Dewasa dan Ruang Sistem Database Pemasyarakatan Kantor Bapas Muara Teweh. Dalam kegiatan tersebut, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muara Teweh menerima registrasi satu klien integrasi sosial pembebasan bersyarat. Proses layanan meliputi pencatatan pada Buku Registrasi Klien Reintegrasi Sosial Pembebasan Bersyarat, penginputan data ke dalam Sistem Data Pemasyarakatan (SDP), Pencetakan Kartu Bimbingan serta pelaksanaan Bimbingan awal.
Kegiatan administrasi dilakukan dengan tertib dan lancar, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan penjelasan dan penekanan mengenai hak dan kewajiban klien pemasyarakatan. "Klien Pemasyarakatan yang telah di register program Re Integrasi Sosial, memiliki hak dan kewajiban, kami mengingatkan agar mentaati jadwal bimbingan dan jangan sampai melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran syarat khusus seperti tidak tertib wajib lapor dan bimbingannlainnya", ucap Karya.
Baca Juga: Sabet CCSEA 2026, Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Layanan Cepat dan Solutif untuk Nasabah
Merespon pelaksanaan registrasi Klien Pemasyarakatan, Kepala Bapas Muara Teweh, M Ading Saidhy, menyampaikan pentingnya memastikan proses integrasi sosial berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan. “PK Bapas Muara Teweh memiliki tugas pemantauan dan evaluasi secara berkala agar proses reintegrasi sosial berjalan lancar, bimbingan kepada klien bertujuan agar klien dapat diterima di lingkungan masyarakat sehingga dapat hidup mandiri dan terhindar dari pengulangan tindak pidana,” ucap Ading.
(Humas Bapas Muara Teweh)