nasional

‎Pos Bapas Muara Teweh di Buntok Laksanakan Bimbingan Wajib Lapor kepada Klien Pidana Pengawasan

Kamis, 7 Mei 2026 | 13:04 WIB
PK Bapas Muara Teweh Saat Memberikan Bimbingan Kepada Klien


NAWACITAPOST.COM - ‎Bapas Muara Teweh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah memberikan bimbingan wajib lapor Klien Pemasyarakatan yang menjalankan Pidana Pengawasan. Pelaksanaan Bimbingan tersebut dilaksanakan di Pos Bapas Muara Teweh yang berlokasi di Komplek Rutan Buntok. Rabu, 06 Mei 2026. ‎ ‎

Setelah menjalani serangkaian proses Peradilan Klien Pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP Nasional (Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana) mendapatkan hukuman dari Pengadilan Negeri Buntok berupa Pidana Pengawasan Dengan Syarat Tidak Melakukan Tindak Pidana Lagi selama melakukan Pidana Pengawasan Dalam Waktu 12 Bulan.

Proses Bimbingan wajib lapor klien dilakukan oleh David Frima Negara dan Doni Damanik selaku Pembimbing Kemasyarakatan. Petugas PK Bapas Teweh yang melaksanakan piket di Pos Bapas Buntok melakukan verifikasi identitas serta dokumen kelengkapan administrasi klien. Setelah proses administrasi selesai Klien diberikan pengarahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan mengenai kewajiban dan hak selama menjalani masa pengawasan pidana serta memberi nasihat agar Klien dapat mengisi kegiatan sehari-hari dengan kegiatan yang bermanfaat.

Baca Juga: Sulut Bicara Bersama RRI Manado, UMKM Lapas Kelas IIA Manado Siap Go Publik


‎‎Merespon Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Putusan Pidana Pengawasan, Kepala Balai Pemasyarakatan Muara Teweh, M Ading Saidhy menyampaikan tanggapannya. “Bapas Muara Teweh senantiasa melakukan pemantauan, pembimbingan secara berkala terhadap Klien sesuai ketentuan yang berlaku agar selama melakukan pengawasan pidana Klien tidak melakukan pelanggaran dan pengulangan tindak pidana”, ucap Ading.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Tags

Terkini