NAWACITAPOST.COM - Dalam upaya mengedepankan perlindungan anak dan penerapan keadilan restoratif, Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh menghadiri pelaksanaan diversi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tingkat kejaksaan yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Murung Raya. Selasa, 05 Mei 2026.
Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan formal melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak terkait, dengan tujuan mencapai penyelesaian yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, korban, dan keluarga.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Pembimbing Kemasyarakatan hadir untuk memberikan pendampingan serta menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan dalam proses diversi.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Manado Ikuti Zoom Meeting Arahan Menteri tentang Anev Triwulan I
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa diversi memiliki makna lebih luas dari sekadar penyelesaian perkara hukum. “Diversi bukan hanya upaya menyelesaikan perkara, tetapi menjadi ruang pemulihan dan kesempatan kedua bagi anak untuk memperbaiki diri serta tetap memiliki masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, proses diversi juga menjadi wujud nyata penerapan restorative justice yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
Salah satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang hadir menyampaikan bahwa pendekatan diversi memberikan ruang dialog dan penyelesaian yang lebih humanis.
Baca Juga: 6 Mobil Rusak, 6 Orang Luka, Armuji Serukan Damai Usai Sweeping Plat L
“Melalui diversi, anak didorong untuk memahami konsekuensi perbuatannya, memperoleh pembinaan, dan tetap memiliki peluang untuk kembali tumbuh positif di lingkungan sosial,” ungkapnya.
Melalui keterlibatan aktif dalam pelaksanaan diversi, Bapas Muara Teweh terus berkomitmen mendukung sistem peradilan pidana anak yang humanis, restoratif, dan berorientasi pada perlindungan masa depan anak.
(Humas Bapas Muara Teweh)